Berita  

Proyek PEN Diduga Milik Pejabat Pemkab Pamekasan Resmi dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Jatim

proyek-pen-diduga-milik-pejabat-pemkab-pamekasan-resmi-dilaporkan-ke-ditreskrimsus-polda-jatim

Liputan4.com, Sumenep – Diduga ada korporasi dan campur tangan pejabat ASN Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, pada pekerjaan proyek peningkatan jalan kabupaten (PEN) Kabupaten Pamekasan APBD tahun anggaran 2020. Resmi dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Jatim.

Pada pekerjaan proyek peningkatan jalan kabupaten (PEN) di jalan Panaguan – Palengaan Laok (3), leading sektor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pamekasan APBD tahun anggaran 2020 dan pelaksana pekerjaan PT. Trisna Karya, Alamat Jl. Veteran 193 Kabupaten Pamekasan.


“Pekerjaan proyek peningkatan jalan kabupaten (PEN) yang menghabiskan dana sebesar Rp 13.287.212.019,00. Diduga terindikasi tindak pidana korupsi dari hasil pekerjaannya yang diduga kuat tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Satuan Anggaran Biaya (SAB),” kata Abdurrahem selaku Ketua Koordinator Investigasi dan Pengawas JCW Jawa Timur.

Hasil pekerjaannya kasar dan ketebalannya banyak yang tidak sesuai bahkan jalan banyak yang bergelomban dan juga ada yang sudah retak dan ini tentu sangat kontradiksi dari keberadaannya yang tidak maksimal.

Pekerjaan proyek peningkatan jalan kabupaten (PEN) Jalan Panaguan – Palengaan Laok(3) yang menghabiskan dana miliaran rupiah dan hasil pekerjaannya tidak maksimal.

“Penyebab kerusakan aspal yang sering terjadi adalah agregat aspal sudah dingin ketika sampai dilapangan serta suhu aspal yang normal pada saat dituangkan di Asphalt finisher 135-150 °C. Apabila suhu aspal menjadi dingin maka agregat aspal menjadi menggumpal dan akan menyebabkan agregat aspal susah dipadatkan sehingga density aspal menjadi berkurang,” jelasnya.

Yang lebih parah lagi Rahem mengatakan, diduga kadar aspal tidak sesuai dengan job mix formula (JMF), komposisi material penyusun agregat aspal yang dibuat di laboratorium sebelum pelaksanaan pekerjaan dilapangan dimulai.

Tambah Rahem, yang sering lalai pada pelaksana pekerjaan proyek dilapangan adalah proses pemadatan aspal yang amburadul dan kondisi jalan bisa bergelombang dan retak, roses pemadatan aspal.

“Pekerjaan itu harus dilakukan sebelum aspal berada pada suhu dibawah 850°C atau bergantung pada jenis aspal yang digunakan. Jika pemadatan dilakukan dibawah suhu 850°C, maka batu Agregat dalam campuran aspal tidak mampu saling mengikat,” paparnya.

Sehubungan dengan adanya fakta yang berkembang dan juga jadi perbincanga dari semua kontraktor mengatakan kalau proyek peningkatan jalan kabupaten (PEN) peningkatan Jalan Panaguan – Palengaan Laok(3) tersebut diduga milik pejabat Pemkab Pamekasan.

“Apabila pekerjaan proyek tersebut milik pejabat Pemkab Pamekasan. Hal itu melanggar dari peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (“PP 53/2010″) Pasal 4 Ayat 2 terdapat 15 poin yang berisi larangan bagi PNS yang memanfaatkan APBD atau APBN,” ujarnya.

Dalam hal ini pihaknya akan segera melaporkan ke Bupati Pamekasan ke inspektorat dan BKD, tentang pejabat Pemkab Pamekasan yang diduga bermain proyek dan harus ditindak tegas kalau perlu dipecat.

Selain itu, pekerjaan proyek peningkatan jalan kabupaten (PEN) peningkatan jalan Panaguan – Palengaan Laok (03) tersebut akan dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Provinsi Jawa Timur. Berdasarkan surat dengan Nomor:18/terinci LKPD/Kab.pamekasan/04/2021 dengan pelaksanaan pemeriksaan atas laporan keuangan tahun Anggaran 2020 pada pemerintah kabupaten pamekasan sesuai surat tugas No.174/ST/XVIII.SBY/03/2021 tanggal 26 Maret 2021

Hari/tanggal: Senin,12 April 2021

Tempat : Kantor BKD Kabupaten Pamekasan

Jam : Pukul 14.30 WIB s/d selesai

Acara : paparan ke Tim BPK.

Rahem mengatakan dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan tersebut semakin kuat tentang adanya kerugian keuangan Negara.

“Dalam surat BPK tersebut berisi perihal: pemanggilan dan surat tersebut ditujukan kepada Sekretariat Daerah

Ub. PPK dan panitia pengadaan Barang/jasa

Unit kerja pengadaan Barang dan jasa (UKPBJ),” tandasnya.

Sementara, Bupati Pamekasan, Badrut Tamam saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp messenger ditanyakan soal pekerjaan proyek peningkatan jalan kabupaten (PEN) Kabupaten Pamekasan APBD tahun anggaran 2020. Diduga milik pejabat Pemerintah Kabupaten Pamekasan. Sampai berita ini naik belum ada tanggapan dari Bupati Pamekasan.

Berita dengan Judul: Proyek PEN Diduga Milik Pejabat Pemkab Pamekasan Resmi dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Jatim pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Syarif Hidayat