Berita  

Proyek Pembangunan RSUD Arjasa Diduga Terindikasi Tipikor, Pelapor Akan Penuhi Panggilan Polda Jatim

proyek-pembangunan-rsud-arjasa-diduga-terindikasi-tipikor,-pelapor-akan-penuhi-panggilan-polda-jatim

Liputan4.com, Sumenep – Pelapor dugaan kasus tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan RSUD Arjasa tiga paket (instalasi, dua rawat inap) infrastruktur dan lingkungan akan penuhi panggilan penyidik Polda Jatim untuk dimintai permintaan keterangan dan data/dokumen.

Pada pembangunan RSUD Arjasa, Kabupaten Sumenep pada tahun angggaran 2020 dan pelaksana pekerjaan proyek CV. Potre Koneng yang beralamat di Jl.Trunojoyo VIII A/07 Sumenep dengan bagu anggaran sebesar Rp 6.491.145.887,37.


Proyek tersebut leading sektor Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya k

Kabupaten Sumenep yang diduga terindikasi tindak pidana korupsi.

Dari hasil investigasi, telaah dan kroscek oleh Tim JCW Jawa Timur tentang pekerjaan pembangunan RSUD Arjasa, proyek itu diduga ada beberapa item pekerjaan yang diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Satuan Anggaran Biaya (SAB).

Pekerjaan pembangunan RSUD Arjasa tiga paket tersebut (instalasi, dua rawat inap) infrastruktur dan lingkungan ada beberapa item pekerjaan yang diduga tidak sesuai prosedur.

“Yang tidak mengikuti prosedur antara bangunan ke bangunan memakai bahan lokal, pasangan stenlis tebal 3 mili pada tiap-tiap pintu tidak ada . Galvalum memakai 2 merk, terus bagaimana caranya menentukan jaminan garansi,” kata Abdurrahem selaku Ketua Koordinator Investigasi dan Pengawas JCW Jawa Timur, Jumat (7/5/2021).

“Pada plesteran banyak yang bergelombang dan tidak rata, sehingga hasil pekerjaan tidak maksimal/amburadul,” ujarnya lagi.

Dari hasil informasi yang didapat tentang konsultan pengawas. Kabarnya konsultan pengawas tersebut di datangkan dari Surabaya yang diduga hasil tunjukan oleh pejabat dari Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya Kabupaten Sumenep untuk kepentingan pribadi.

Crew Liputan4.com menanyakan ke Rahem selaku pelapor tentang proyek pembangunan RSUD Arjasa tersebut tentang pemanggilannya oleh penyidik Polda Jatim. Untuk dimintai keterangan dan data/dokumen.

“Iya mas saya dikirimi surat dari penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim terkait laporan proyek tersebut tanggal 10 Mei 2021 jam 10:00 WIB,dengan Nomor:B/2806/IV/RES.3.5./2021/Ditreskrimsus,” jelasnya.

Dalam pekerjaan proyek tersebut diduga ada kongkalikong dengan pihak instansi terkait dan terkesan difasilitasi pekerjaan tersebut sehingga hasil pekerjaannya tidak maksimal.

“Penyidik akan memberikan bukti pembanding yang berupa Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebagai jadi acuan penyidik untuk perkembangan lebih lanjut,” ungkapnya.

Sementara kata kontraktor pekerjaan proyek RSUD Arjasa CV. Potre Koneng, yang dikenal dengan sapaan Ketok, kontraktor ulung, pihaknya menyampaikan bahwa pekerjaan proyek tersebut sudah mengikuti prosedur yang ada. Apabila ada kesalahan pada proyek itu adalah bohong.

“Kamu dapat dari mana informasi, semuanya tidak benar Mas, perlu diketahui 3 paket bangunan RSUD itu didampingi oleh kepolisian ama kejaksaan,” ngakunya.

Proyek pembangunan RSUD Arjasa itu, ia mengaku sudah diaudit oleh Badan Pengawas Keuangan (BPK). Pada hal itu mendapatkan respon positif.

“BPK audit 3 paket barusan merasa puas dengan pelaksananya,” tandasnya.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPRKP dan CK), Ir. Moh. Jakfar dan Kepala Bidang Penataan Bangunan, Hery Gushendrawan saat dikonfirmasi melalui via chat WhatsApp messenger disoal terkait pekerjaan pembangunan RSUD Arjasa tiga paket (instalasi, dua rawat inap). Pihaknya sama sekali tidak memberikan respon dan sampai berita ini naik belum ada tanggapan.

Berita dengan Judul: Proyek Pembangunan RSUD Arjasa Diduga Terindikasi Tipikor, Pelapor Akan Penuhi Panggilan Polda Jatim pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Syarif Hidayat