INFAKTA.COM, BANDUNG – Proyek pokok pikiran ( Pokir ) yang di dapat dari dinas Perumahan dan Pemukiman ini dengan judul Pembanguna jalan lingkungan warga di 2 ( dua ) RW, milik salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bandung.
Pantauan media Infakta.com dilapangan, terdapat ada kejanggalan dalam mekanisme pelaksanaan pengerjaan proyek tersebut, selain papan proyek yang baru di pangpangkan setelah ramainya pemberitaan dari salah satu media online beberapa hari kebelakang, bahan material ataupun gaji pekerja semuanya di kondisikan oleh anak Dewan tersebut.
Menurut sumber informasi salah satu tokoh di desa Tanjungwangi yang enggan disebutkan namanya mengatakan kepada awak media Infakta.com, pekerjaan tersebut di sub Kontraktorkan dari pihak ke 3 kepada salah satu warga setempat yang kebetulan beliau seorang mantan RW O6 sekaligus sebagai tim kemenangan anggota Dewan dari fraksi PKB, Rabu ( 31/7/24 ).
“Banyak janggalnya di mulai dari pelaksana pengerjaan dilakukan oleh mantan RW sekaligus sebagai tim pemenangan Dewan tersebut, Pengkondisian bahan material dan gaji pekerja di kondisikan oleh anak dewan juga,” ucapnya.
“Bahkan untuk biaya gaji pegawai dan material barang anak pak dewan langsung yang mengondisikan, tugas kami hanya sebagai pelaksana kerja yang mengondisikan daptar pekerja dan titik lokasi pekerjaan,” ujarnya.
Terpisah masih salah satu tokoh masyarakat di desa tanjungwangi mengatakan pekerjaan seperti ini mana boleh, yang seharusnya dikerjakan oleh pihak ke 3 tetapi kenyataannya di sub kontraktorkan dan di kerjakan oleh tim tim pemenangannya Dewan tersebut dan seolah olah ini proyek keluarga.
“Subcon atau sub kontraktor harus tertuang dalam kontrak pekerjaan. Hal itu dikarenakan sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, Kalau dalam Perpres harus tertulis dalam bentuk kontrak dan harus diketahui, bahwa pekerjaan ini disubkan kemana,” tegasnya.
Tambah masyarakat sekitarpun ada yang mengeluh dengan tidak transafaranannya pihak ke-3 selaku pemenang proyek, apalagi sampai di subkonkan ke warga.
“Mau Aspirasi dewan atau anggaran desa itu uang negara. Harus ada keterbukaan jangan seperti uang sendiri, itu sudah diatur di Undang undangnya,” pungkasnya.
Tentu hal ini menjadi spekulasi miring bagi beberapa media yang datang Kelokasi. Minimal masyarakat bisa ikut sama-sama mengawasi yang namanya proyek pemerintah supaya tidak terkesan asal-asalan.( AB )