Proyek jalan Desa yg bersumber dari Dana Desa (DD) yg di biayai melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBD) thn 2021 yg terletak di Dusun dua, Desa Gunung Terang Kecamatan Buay Sandang Aji OKU Selatan, sudah memenuhi aturan tentang pelaksanaan Proyek yang di biayai Negara wajib pasang papan informasi proyek,sebagai sarana transparansi Publik, yang tercantum dalam Perpres nomor 70 tahun 2017 tentang perubahan kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Saat kami konfirmasi ke Kepala Desa Gunung Terang Riza Susanti mengatakan ; Terkait pemberitaan tempo hari bahwa proyek jalan Desa Gunung Terang diduga proyek siluman itu tidak benar. Memang papan plang sempat belum terpasang karna terkendala belum selesai di kerjakan oleh tempat pemesanan papan tersebut. tapi, sekarang papan tersebut sudah selesai dan sudah kami pasang di lokasi Proyek.Ungkapnya.
Beliau juga menuturkan, tetap berterima kasih kepada pihak – pihak yang di amanati wewenang untuk melakukan social kontrol terhadap pembangunan di Wilayah OKU Selatan,Khususnya Pembangunan Desa.Saran dan Kritik yang membangun juga di perlukan untuk tolak ukur keberhasilan dalam suatu kegiatan ataupun pembangunan Desa. Tutupnya.
Berita dengan Judul: Proyek Jalan Desa Gunung Terang Sudah Memenuhi Aturan yang Berlaku pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Mita Kusmita