Luwu Timur -Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Kabupaten Luwu Timur kabarnya akan terjadi kemunduran.
Pemilihan Kepala Desa di perkirakan akan terjadi perpanjangan waktu peroses pemilihan selama dua puluh hari yang sebelumnya akan dilaksanakan pada tanggal 2 November 2021.
Perpanjangan jadwal tersebut disebabkan salah satu Desa hanya diikuti satu pendaftar bakal calon kepala desa.
Hal itu terjadi lantaran Desa Non Blok di Kecamatan Kalaena Kabupaten Luwu Timur hanya memiliki satu pendaftar bakal calon.
Kepala DPMD Luwu Timur Halsen menjelaskan, “Sesuai aturan, bahwa satu desa yang tidak memenuhi syarat untuk Pilkades maka pelaksanaan pilkades ditunda atau perpanjangan waktu hingga dua puluh hari kedepan, ” jelasnya.
Selain itu I Wayan Sudino Kasi penataan Desa menyampaikan. “Untuk info perpanjangan waktu pilkades besok kita sampaikan, setelah kita rapatkan”. Jelasnya. (Rabu, 20-10-2021).
“Bila terjadi perpanjangan waktu dan desa yang tidak cukup calonnya maka tentu pemilihan tetap di lakukan untuk 59 desa”. Lanjut Wayan
“Untuk 59 desa tahapan tetap berjalan seperti jadwal, hanya saja pemilihannya mengikut jadwal perpanjangan”. Tutupnya
Berdasarkan aturan, Pilkades serentak kembali dapat dilaksanakan setelah 20 hari dari jadwal semula. Dimana hari H sebelumnya telah ditetapkan pada tanggal 2 November 2021.
Akibatnya Rencananya Pilkades serentak di Luwu Timur kembali dijadwalkan pada tanggal 22 November 2021 mendatang.
Berita dengan Judul: Proses Pilkades Serentak Lutim 2021 Diperkirakan Diperpanjang. Ini penjelasan DPMD pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Biro Luwu Timur