Program Internet Desa Disebut Penumpang Gelap Yang Menanti Di Tikungan
Liputan4.com, Soe-TTS
Pesoalan internet desa menjadi perhatian publik akhir akhir karna ada dugaan intervensi pemerintah,dalam hal ini Bupati TTS Egusem Pieter Tahun.
Hal ini kemudian membuat Komisi 1 DPRD TTS, melakukan rapat kerja bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinas PMD), Tatapem dan Inspektorat Kabupaten TTS Selasa 23/3/2021 guna meminta penjelasan terkait program internet desa.
Rapat kerja tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I, Uksam Selan dan dihadiri, Sekertaris Komisi, Lusi Tusalakh, Anggota Komisi, Thomas Lopo dan Jorang Fahik. Sedangkan dari pemerintah diwakili Kabag Tatapem Meryana Tse, Kadis PMD Nikson Nomleni dan Inspektur Inspektorat Kabupaten TTS, Oby Nahas.
Ketua Komisi 1, Uksam Selan sangat menyayangkan kegiatan sosialisasi internet desa tanpa melibatkan DPRD TTS. Selain itu dirinya juga menyoroti harga pemasangan internet desa yang dinilai terlalu mahal dengan kuota hanya 10 GB perbulan.
” Sangat disayangkan saat sosialisasi program tersebut tidak melibatkan DPRD. Apalagi biaya pemasangnya mencapai 36 juta lebih hanya untuk kuaota 10 Giga ,” katanya.
Jorang Fahik menyebut program internet desa sebagai penumpang gelap yang hanya menunggu di tikungan.
Ia mengatakan program tersebut disosialisasikan dipenghujung tahun 2019 namun langsung diakomodir di tahun 2020.
Mantan kepala desa Ofu ini mempertanyakan apakah program tersebut sudah termuat dalam RPJMDES maupun APBDes tahun 2020. Pasalnya jika tidak termuat dalam RPJMDES, maka harus dilakukan riview RPJMDES dan harus dilakukan musyarawah kembali ditingkat desa.
”Program ini bisa disebut sebagai penumpang gelap karena tidak masuk dalam RPJMdes namun tiba tiba muncul”, ujarnya.
Thomas Lopo pada kesempatan itu menyebut program Internet desa sebagai penumpang liar dan sarat nepotisme yang kuat dalam program tersebut.
”Saya cium ada aroma nepotisme yang kuat dalam program ini. Bagaimana program yang baru disosialisasikan pada Desember 2019 bisa langsung diakomudir di tahun 2020,” ujarnya.
Ia mengatakan, ada dua Desa di wilayah Dapilnya yaitu Desa Lilo dan Tauanas yang sudah membayarkan biaya pemasangan internet desa tapi hingga kini belum menikmati bahkan tidak tau model internet desa seperti apa.
Kepala Dinas PMD, Nikson Nomleni dan Kabag Tatapem, Meryana Tse kompak menegaskan tidak ada perintah maupun intervensi dari Bupati Tahun kepada para kepala desa untuk mengambil program internet desa.
Bahkan saat sosialisasi program tersebut pada 18 Desember, Bupati Tahun disebutnya tidak hadir.
” Tidak ada perintah atau intervensi pak bupati kepada para kepala desa untuk ambil program itu,” sebut keduanya.
Meryana menceritakan awal mula program internet desa masuk ke TTS yakni pada Tanggal 21 November 2019 masuk surat dari Telkom yang ditujukan kepada Bupati TTS guna meminta waktu untuk mengadakan sosialisasi terkait internet desa.
Setelah mendapatkan surat tersebut, Bupati TTS lalu mengeluarkan disposisi kepada Tatapem guna melakukan koordinasi dengan Dinas PMD agar mengalokasikan waktu untuk pelaksanaan sosialisasi tersebut.
Pada tanggal 12 Desember 2019, Pemda TTS mengeluarkan surat balasan untuk pihak Telkom. Awalnya dialokasikan waktu sosialisasi pada 16 Desember namun diundur ke tanggal 18 Desember pelaksanaan sosialisasi yang bertempat di aula mutis.
Pembukaan sosialisasi tersebut menurut Meryana tidak dihadiri Bupati. Kegiatan tersebut dibuka asisten III.
Usai kegiatan sosialisasi, kesempatan diberikan kepada pihak Telkom dan para kepala Desa.
” Kegiatan sosialisasi itu habis sekitar jam 2 atau 3 sore. Setelah itu saya tidak ikut lagi. Tapi memang pertemuan masih berlanjut. Soal SPK yang dibuat Telkom itu saya tidak tahu,” kisah Meryana.
Berita dengan Judul: Program Internet Desa,Komisi I Sebut Ada Penumpang Gelap Menanti Di Tikungan Terbit juga di: LIPUTAN4.COM. Reporter: Simron Yerifrans