Profesi Pekebun, Jaka Ternyata Residivis Diciduk Petugas

Labuhanbatu.Infakta.com – GJB alias Jaka 31 Tahun warga dusun Sukamulya Utara dibekuk Tim Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, beserta barang bukti Narkotika jenis sabu di Desa Pondok Batu Kecamatan Bilah Hulu Selasa 30 Juli 2024.

Pelaku diketahui inisial GJB alias Jaka, laki-laki 31 tahun, ditangkap beserta barang bukti narkotika jenis sabu, berprofesi sebagai pekebun warga Dusun Sukamulya Utara itu, ternyata seorang Residivis, ujar Kapolres Labuhanvatu melalui Kadihumas AKP Syafruddin


Sebelumnya petugas Satres Narkoba terlebih dahulu menerima laporan informasi dari masyarakat, bahwa di sekitar Jalan PKS PTPN III sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu, atas info tersebut, tim dipimpin Kanit Idik 2 Satres Narkoba IPTU R.Manik S.H melakukan penyelidikan ke tkp, sekitar pukul 20.30 WIB, petugas berhasil menangkap Jaka dilokasi yang diduga menjadi tempat transaksi narkoba

Selain mengamankan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti satu bungkus plastik klip berisi sabu seberat 0,39 gram bruto, satu bungkus plastik klip lainnya seberat 0,13 gram bruto, juga mengamankan satu unit handphone android dan sepeda motor merek Honda Beat terang Syafruddin

Jaka mengakui narkotika yang ia miliki diperoleh dari S, lalu Tim melakukan pengejaran, namun belum berhasil menemukan orang tersebut, Lanjut Syaruddin, Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan diPolres Labuhanbatu untuk proses lebih lanjut

Selain itu kata AKP Syafruddin, “polres akan terus berupaya menindak tegas para pelaku peredaran narkotika, karena semua itu sangat berdampak merusak generasi muda

Saat ini, penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas. Polisi menghimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan segala bentuk aktivitas, yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba ” Tutup Kasihumas