Berita  

Profesi Advokat Sebagai Penegak Hukum

profesi-advokat-sebagai-penegak-hukum

Part 1

Profesi Advokat Sebagai Penegak Hukum
                                                           Sofyan Mohammad

LIPUTAN4.COM, Surabaya- Advokat adalah salah satu penegak hukum, hal ini jelas tertuang dalam Pasal 5 ayat (1) UU Advokat yang menjelaskan bahwa Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang – undangan yang berlaku.


Advokat berstatus sebagai penegak hukum adalah sebagai salah satu perangkat dalam proses peradilan yang mempunyai kedudukan setara – sama sederajat dengan penegak hukum lainnya dalam proses menegakkan hukum dan keadilan hal ini sebagaimana dimaksud dalam UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, maka Advokat mempunyai hak imunitas dalam menjalankan profesinya dalam hal ini adalah posisi Advokat dalam rangka menjalankan tugas pendampingan dan/ atau mewakili secara hukum kepada masyarakat pencari keadilan.

Fungsi Advokat sebagai penegak hukum adalah menegakkan hukum dan keadilan yaitu, membela kepentingan klien dengan tidak dengan cara yang tidak membabi buta, membantu melancarkan penyelesaian perkara dengan membantu hakim dalam memutuskan perkara (membantu memformulasikan kontruksi dan penemuan hukum) melalui data dan informasi yang ada untuk disampaikan di pengadilan sesuai kode etik profesi, menjunjung tinggi Pancasila, hukum dan keadilan.

Tindakan Advokat dimaksud adalah sebagai bentuk representasi – perwakilan masyarakat pencari keadilan di dalam suatu proses peradilan serta menjadi penyeimbang dalam dominasi arus penegak hukum lainnya artinya ialah keberadaan Advokat ini dapat mencegah kesewenang-wenangan (abuse of power) dari penegak hukum lain seperti Polisi, Jaksa dan Hakim maupun atas kesewenang wenangan yang dilakukan oleh unsur pemerintah (penguasa).

Officium nobile adalah salah satu slogan untuk profesi advokat sebagai sebuah profesi yang terhormat. Karenanya dalam menjalankan profesinya, advokat tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata.Tidak bisa dituntutnya seorang Advokat disebut dengan Hak imunitas advokat sebagaimana terurai dalam ketentuan Pasal 16 UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat yang belakangan diperluas oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Penjelasan mengenai hak imunitas (kekebalan hukum) advokat diatur secara spesifik dalam Pasal 16 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang mengatur “Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk pembelaan klien dalam sidang pengadilan.

Dalam pasal 50 KUHP juga mengatur tentang kekebalan hukum atau imunitas dalam pasal itu memuat tentang pengecualian hukum. Pada prinsipnya bahwa orang yang melakukan suatu perbuatan meskipun itu melakukan tindak pidana akan tetapi karena dilakukan berdasarkan perintah undang- undang maka si pelaku tidak boleh dihukum.

Bertolak dari konteks tersebut, maka advokat dalam menjalankan profesinya yang didasarkan atas perintah UU dapat dikecualikan atas perbuatan yang dilakukan sepanjang melindungi kepentingan kliennya.

Profesi Advokat Sebagai Penegak Hukum
                  Peserta Musyawarah Nasional Ix Ikatan Advokat Indonesia

Bahwa, maksud frasa “di luar sidang pengadilan” ini didefinisikan oleh MK sebagai upaya pembelaan advokat sejak kliennya diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka di luar persidangan. Adanya imunitas ini dimaksudkan sebagai proteksi bagi para advokat agar independen dan mandiri dalam melakukan tugas profesinya.

Sebagaimana diketahui jika didalam menjalankan profesinya, advokat mau tidak mau akan selalu beringan dengan prioritas kepentingan perkara kliennya untuk diperjuangkan oleh seorang advokat. Hal ini tentu akan sangat resisten terhadap peristiwa hukum terkait dengan perbuatan hukum dalam rangka pembelaan hukum.

Dalam berbagai kajian hukum penggunaan hak imunitas advokat terdapat pembatasan, hal ini terkait dengan ketentuan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 yang mengatur “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”

Dalam putusan MK Nomor 26/PUU-XI/2013 menjelaskan bahwa hak imunitas advokat ini hanya berlaku bagi mereka yang menjalankan tugas profesinya saat pembelaan klien dengan itikad baik. Oleh karena itu, itikad baik ini harus sesuai dengan undang-undang yang berlaku dengan tidak melanggar hukum.

Lebih lanjut dapat dimaknai jika pembatasan atas penggunaan hak imunitas Advokat didasarkan atas itikad baik yang dimaknai dalam penjelasan Pasal 16 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Adapun yang dimaksud dengan itikad baik adalah menjalankan tugas profesi demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk membela kepentingan kliennya.

Adanya hak Imunitas profesi Advokat adalah karena kerentanan atas adanya kriminalisasi terhadap Advokat. Kriminalisasi sendiri merupakan tindakan atau penetapan penguasa mengenai perbuatan – perbuatan tertentu yang oleh masyarakat diangap sebagai perbuatan yang dapat dipidana menjadi perbuatan pidana atau membuat suatu perbuatan menjadi perbuatan kriminal oleh karena itu dapat dipidana oleh pemerintah dengan cara kerja atas namanya. Kriminalisasi dapat juga diartikan sebagai proses penetapan suatu perbuatan seseorang sebagai perbuatan yang dapat dipidana.

Dalam istilah hukum lawan dari Kriminalisasi adalah Dekreminalisasi yang dalam prosesnya sering disebut dengan decriminalization process yang dimaknai kebalikan dari proses kriminalisasi. Proses dekriminalisasi adalah suatu proses dimana suatu perbuatan yang merupakan perbuatan jahat atau tindak pidana karena dilarang dalam peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut dalam kajian hukum dekriminalisasi merupakan suatu proses dimana perbuatan yang mulanya merupakan perbuatan tindak pidana menjadi bukan perbuatan tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi pidana.

Dalam penerapan hukum dekriminalisasi dapat terjadi karena 3 (tiga) faktor yaitu :
1. Ketentuan pidana dalam suatu peraturan perundang -undangan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh peraturan perundang -undangan yang baru atau peraturan lebih tinggi.
2. Ketentuan pidana dalam suatu peraturan perundang- undangan dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui pengujian undang-undang.
3. Hakim tidak lagi menerapkan ketentuan pidana dalam suatu peraturan perundang -undangan karena dirasa tidak lagi mencerminkan lagi rasa keadilan atau dengan kata lain ketentuan tersebut telah ketinggalan zaman (contra legem).

Selain proses dekriminalisasi maka dalam praktik dan penerapan hukum di Indonesia juga dikenal istilah Depenalisasi atau depenalitation process yang merupakan suatu penghilangan sanksi pidana dari suatu perbuatan yang diancam pidana.

Dalam hal ini hanya kualifikasi pidana yang dihilangkan sedangkan sifat melawan atau melanggar hukum masih tetap dipertahankan. Mengenai hal tersebut, penanganan sifat melawan atau melanggar hukum diserahkan pada sistem lain seperti contoh penanganannya diserahkan pada sistem hukum perdata atau sistem hukum administrasi dan seterusnya.

Dalam praktik hukum di Indonesia depenalisasi sering juga dimaknai sebagai suatu tindakan yang awalnya diancam pidana, kemudian ancaman pidana tersebut dihilangkan. Walaupun demikian tindakan tersebut dapat dimungkinkan adanya penuntutan dengan cara lain yang salah satunya dapat melalui hukum perdata atau hukum administrasi.

Di dalam proses depenalisasi terdapat suatu kecenderungan untuk menyerahkan perbuatan yang tercela atau juga bisa disebut sebagai perbuatan anti sosial kepada reaksi sosial atau kepada kelembagaan tertentu seperti lembaga anak, lembaga kesehatan dan lain sebagainya.

Dalam praktinya secara subtansi proses depenalisasi merupakan bagian edukasi untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat luas jika upaya hukum pidana adalah upaya yang harus benar benar sebagai upaya terakhir sebelum dilakukan upaya lain yang lebih efektif sebab upaya pidana adalah ultimatum remidium atau obat terakhir.

———————————————————————————–
Esai ditulis dalam diskusi ringan dengan beberapa tokoh Advokat Indonesia dalam rehat acara Musyawarah Nasional IX Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) di Hotel Vasa, Surabaya, 29-30 September 2022.
Oleh : Sofyan Mohammad**
** Penulis adalah Advokat selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Ungaran. Jawa Tengah

Berita dengan Judul: Profesi Advokat Sebagai Penegak Hukum pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Jarkoni