Berita  

Produksi Miras Lokal Mengunakan Bahan Berbahaya, Pelaku Kini Diamankan Polsek Mimika Timur

produksi-miras-lokal-mengunakan-bahan-berbahaya,-pelaku-kini-diamankan-polsek-mimika-timur

TIMIKA |  Pelaku berinisial  (YY) berhasil ditangkap oleh aparat Kepolisian Sektor Mimika Timur di Jalan Tipuka Kelurahan Wania Distrik Mimika Timur kerena terbukti memproduksi minuman keras lokal di wilayah tersebut Sabtu (3/12/2022).

Selain YY, aparat Kepolisian juga sudah mengantongi tiga nama rekannya yang masih buron dan juga terlibat secara bersama dalam produksi miras Lokal tersebut.


“Identitasnya sudah dikantongi, jadi kami harapkan untuk keluarga atau yang bersangkutan sendiri bisa menyerahkan diri secara kooperatif. Jika tidak kami akan melakukan pengejaran “kata Kapolres Mimika,AKBP I Gede Putra, saat menggelar konferensi pers di Kantor Polsek Miktim, Rabu (7/12/2022).

Dari tangan YY, Polisi berhasil mengamankan puluhan pipa yang digunakan dalam proses produksi minuman. Selain pipa polisi juga berhasil mengamankan puluhan liter minum keras yang telah di produksi.

Dari pengakuan YY, dirinya sudah memproduksi minuman keras lokal tersebut sejak tahun 2021.

Mirisnya, bahan-bahan yang digunakan untuk memproduksi minuman keras tersebut sangat berbahaya dan bisa mengancam keselamatan nyawa si pembeli yang mengkonsumsi minuman tersebut.

“Mereka menggunakan air sungai yang kotor di gula, gula, fermipan, kemudian ada juga yang mengunakan obat nyamuk bakar Jadi sangat beresiko sekali bagi yang mengkonsumsi minuman lokal,”kata Kapolres.

Atas perbuatannya, YY dijerat dengan Pasal 204 ayat 1 KUHP atau Pasal 62 Ayat 1 Junto Pasal 8 Ayat 1 UU RI tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan atau Pasal 140 UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara.

Kapolres  mengatakan wilayah Miktim merupakan salah satu daerah yang sering digunakan oleh oknum oknum yang tidak bertanggung jawab untuk memproduksi minuman keras lokal dan kemudian menjualnya di Kota Timika.

Kepolisian Polsek Mimika Timur bekerjasama dengan Koramil 1710-07/Mapurujaya dan Pemerintah Distrik Mimika Timur berkomitmen untuk membersihkan dan menindak secara tegas oknum oknum yang memproduksi minuman keras di wilayah Mimika Timur.

“Karena dari hasil penelusuran dan identifikasi kami bahwasanya banyak minum minuman yang beredar di Kota Sumber atau asal barang itu bisanya dari luar Timika dan juga ada tempat produksi dan kita identifikasi sebagian besar ada di wilayah Miktim.(*)

Berita dengan judul: Produksi Miras Lokal Mengunakan Bahan Berbahaya, Pelaku Kini Diamankan Polsek Mimika Timur pertama kali tampil pada Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. Reporter : Redaksi