Liputan4.Com,Jeneponto_Pengadilan agama Kabupaten Jeneponto upayakan pemenuhan hak-hak perempuan, baik dari status menikah maupun secara umum.
Hal ini dibuktikan dengan kunjungan petinggi pengadilan agama Jeneponto ke dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (P3A) Kab. Jeneponto, 15/04/21.
Menurut kepala pengadilan agama Jeneponto Rusydi Sa’ad, SH Sinergitas peran Dinas P3A selaku pendamping kebutuhan hak perempuan dan anak sangat dibutuhkan dalam proses peradilan agama, lanjut saat Rusydi bahwa kunjungannya kali ini adalah meminta Dinas P3A untuk pendampingan pada perempuan yang kurang ngerti tentang hak-hak perempuan yang pada dasarnya kurang dihargai posisinya sebagai seorang istri.
“Kita meminta kerja sama pendampingan oleh dinas P3A akan hak-hak perempuan yang menurut kami kurang di dudukkan posisinya sebagai istri sebagaimana mestinya, ucap Rusydi Sa’ad.
Kehadiran rombongan pengadilan agama Jeneponto disambut oleh Kepala dinas P3A DR.Farida, SP, Msi, Kabid perlindungan perempuan dan Anak Ir.Hj.Rahmi Tompo, M.Pd , kepala seksi perlindungan anak dan perempuan Nur Aliah, S.Hi beserta para staf Dinas.
Kadis P3A menyambut baik kedatangan kepala pengadilan agama Jeneponto beserta jajaran , menurut DR.Farida bahwa permintaan dari pengadilan agama yang ada beberapa poin itu yang jadi atensi kami diantaranya hak perempuan yang diceraikan, tentang Silariang, Nikah muda, meluruskan peran imam dalam keluarga, permasalahan buku nikah, dan terakhir tentang sunrang, tutur Farida cs.
“Kami apresiasi pengadilan agama Jeneponto atas upaya pemenuhan hak-hak perempuan yang terkhusus bagi para keluarga, baik dari pranikah hingga perceraian, kita inshaAllah akan kerja samakan ini dan sosialisasikan ke depannya agar masyarakat Jeneponto lebih ngerti tentang pentingnya pemahaman akan hak dan kewajiban dalam rumah tangga, jelas Kadis P3A Jeneponto.
Ditempat yang sama kabid P3A Hj.Rahmi membahas salah satu prioritas utama kerja sama denga pihak pengadilan yakni tentang nikah muda, berdasar dari amanat UU no 16 tahun 2019 sebagai perubahan atas UU no.1 tahun 1947 tentang perkawinan.
Lanjut Hj. Rahmi dan Kasi P3A Nur Aliah bahwa masih banyak masyarakat Jeneponto belum paham batasan usia nikah, aturannya itu wajib umur 19 tahun, namun banyak faktor penyebab terjadinya nikah muda di butta Turatea salah satunya tingginya kebutuhan hidup yang dianggap nikah adalah solusi untuk melepas beban keluarga (orang tua_red).
Lebih jauh Kepala pengadilan berharap peran pemerintah daerah, lembaga pendidikan termasuk non pemerintah untuk sosialisasikan aturan nikah adalah 19 tahun,
” pemerintah harus serius ini, anak-anak Jeneponto harus tamat minimal SMA, SMK atau MA baru menikah kalau perlu kuliah dulu dan kerja baru nikah , kesadaran orang tua juga sangat penting untuk cegah nikah muda bagi anak-anaknya ,tutup Rusydi.
Berita dengan Judul: *Prihatin Dengan Hak-Hak Perempuan, Kepala Pengadilan Agama Jeneponto Sambangi Dinas P3A* pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Basir Hasgas