LIPUTAN4.COM, SERGAI – Perkebunan milik BUMN yaitu PTPN III Sarang Giting yang berlokasi Di kecamatan Dolok Masihul Kab Sergai (Sumut) dituding warga tidak menghargai jasa para pahlawan dan telah mengabaikan peraturan UU RI Nomor 24 tahun 2009 pasal 9 ayat 1.
Pasalnya kantor Afdeling V PTPN III Kebun Sarang Giting telah 2 bulan lebih tidak pernah memasang atau mengibarkan bendera negara Indonesia di halaman kantor.
Prihatin bendera tidak pernah di pasang selama 2 bulan lebih warga yang diketahui juga sebagai anak dari pejuang veteran bernama Kasirun warga Batu Bara (Sumut) menyumbangkan Bendera Merah Putih kepada kantor afdeling V tersebut kamis (27/05/2021).
” Saya sengaja membelikan Bendera Ini untuk saya sumbangkan ke afdeling Ini. Saya Selaku Anak Veteran Merasa Prihatin dan juga kecewa terhadap perkebunan ini. Hanya tinggal masang bendera aja kok gak mau” ucap anak pejuang ini kesal.
Diketahui, setelah anak pejuang ini akan menyumbangkan dan langsung memasangkan Bendera Ini ke Tiang Bendera, sekitar 10 menit lamanya karyawan disana mencari bendera dan akhirnya Bendera dipasang pada sekitar pukul 11.00 wib.
Dihari yang sama Asisten personal kebun (APK) PTPN III Sarang Giting saat di mintai tanggapanya oleh media ini di ruang kerjanya mengatakan akan memberikan teguran secara lisan kepada Asisten Afdeling V tersebut.
” Saya akan membicarakan dengan managemen sanksi apa yang akan di berikan, banyak sanksi sanksi nantinya” ungkapnya tanpa menjelaskan sanksi yang akan diberikan. (Dmk)
Berita dengan Judul: Prihatin, 2 Bulan Tak Di Pasang, Anak Pejuang “Sumbangkan” Bendera Ke Afdeling V PTPNIII Sarang Giting pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Sarianto Damanik