Pria pengangguran pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu yang ditangkap Polres Tebing Tinggi.
TEBINGTINGGI-Infakta.com
Pria pengangguran warga Jalan Waringin No. 90 Kelurahan Bagelen Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi, MAN alias Aza (22), Kamis (03/08/2023) pagi sekira pukul 10.00 WIB lalu ditangkap oleh personil Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi.
Dari tangan pelaku yang ditangkap di kebun sawit di Jalan Ketumbar Lingkungan V Kelurahan Bandar Sakti Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi ini, turut disita barang bukti satu bungkus diduga sabu seberat 87,68 gram beserta satu bungkus bekas kotak rokok dan satu unit handphone Realme warna ungu.
Kapolres Tebing Tinggi AKBP Andreas Luhut Jaya Tampubolon melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Kamis (10/08/2023) sore sekira pukul 18.25 WIB, membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu, yang dilakukan oleh Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi.
“Saat dilakukan penangkapan polisi berhasil menemukan satu bungkus kotak rokok Sampoerna yang berisi satu bungkus diduga sabu diatas tanah yang berjarak sekitar satu meter dari pelaku. Sementara satu unit handphone ditemukan disaku kantong depan sebelah kiri celana pelaku,” ungkap Agus.
Kepada polisi pelaku MAN alias Aza dikatakan AKP Agus Arianto mengakui jika seluruh barang bukti yang ditemukan tersebut adalah merupakan miliknya. Pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Satres Narkoba Polres Tebing Tingg untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Pasal yang dipersangkakan kepada pelaku adalah melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tegas Kasi Humas AKP Agus Arianto. (RP)