FG alias Febri, pemilik 2 bungkus diduga sabu yang berhasil ditangkap di gubuk pinggir sungai.
TEBINGTINGGI-Infakta.com
Seorang pemuda, FG alias Febri (24) yang tinggal di Dusun VII, Desa Bahsumbu, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumut, ditangkap personil Satnarkoba Polres Tebing Tinggi akibat diduga sebagai pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu.
Penangkapan terhadap pria yang juga beralamat di Dusun Perjuangan, Desa Simatahari Indah, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhan Batu Selatan (Labusel) ini sendiri dilakukan pada Rabu (3/11/2021) malam sekira pukul 19.30 WIB, di Dusun VII Desa Bahsumbu, tepatnya didalam salah satu gubuk di pinggir sungai.
Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP M Yunus Tarigan melalui Kasubbag Humas Iptu Agus Arianto, Senin (8/11/2021) siang mengungkapkan jika dari tangan pelaku berhasil disita barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 5,12 gram.
“Selain itu, dari pelaku juga turut disita 3 bungkus plastik klip transparan kosong, 1 buah sekop sabu yang terbuat dari sedotan plastik dan 1 unit handphone merk oppo warna hitam. Pelaku yang ditangkap berkat adanya informasi dari masyarakat ini, kini telah ditahan di Satnarkoba Polres Tebing Tinggi,” terang Agus Arianto.
Diungkapkan Iptu Agus Arianto, seluruh barang bukti berhasil ditemukan dari dalam kantong celana sebelah kiri yang dikenakan pelaku FG alias Febri, ketika dilakukan penggeledahan dan pengrebekan oleh petugas didalam gubuk, yang diakui pelaku adalah miliknya.
“Pelaku akan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 112 ayat (1) undang – undang RI no.35 tahun 2009 tentang narkotika,” tegas Kasubbag Humas. (RP)