JRK warga Medan yang ditangkap bersama barang bukti 102,45 gram sabu.
TEBINGTINGGI-Infakta.com
Sesuai dengan program prioritas Kapolda Sumatera Utara (Sumut), Narkotika Musuh Bersama, jajaran Satuan Narkoba Polres Tebingtinggi kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Dimana pada Kamis (18/01/2024) lalu, Satuan Narkoba Polres Tebingtinggi berhasil menangkap seorang pria asal Medan berinisial JRK (39) di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Pasar Baru Kota Tebingtinggi. Dari pelaku ini petugas berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 102,45 gram.
“Sebelumnya petugas Sat Narkoba menerima informasi adanya seorang pria yang mencurigakan sedang duduk di Restoran India Jalan Ahmad Yani. Menanggapi itu, kemudian sejumlah petugas datang ke lokasi untuk melakukan pengecekan”, sebut Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto, Sabtu (20/01/2024).
Saat dilakukan pemeriksaan badan dan sekitar lokasi, dari kantong celana pelaku ditemukan satu bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu seberat 102,45 gram. Pelaku bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke Sat Narkoba Polres Tebingtinggi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari temuan 102,45 gram sabu tersebut diestimasikan Polres Tebingtinggi telah menyelamatkan ratusan nyawa generasi penerus di Kota Tebingtinggi”, ujar Agus.
Saat ini pelaku telah mendekam di sel RTP Polres Tebingtinggi. Dan Polres Tebingtinggi ditegaskan AKP Agus Arianto tetap berkomitmen untuk memberantas narkotika jenis apapun di wilayah hukumnya. (RP)