Liputan4.com,Melawi
Polda Kalbar-Polres Melawi melakukan press release terkait pengungkapan Penyalahan gunaan Narkotika jenis sabu yang sudah marak di Kabupaten melawi ini,Rabu,16/03/2022.
Kapolres melawi AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto,S.I.K melalui Waka Polres Melawi Kompol Asmadi ,SIP,MM menyampaikan,Dari pengungkapan tersebut kami mengamankan 5 orang yang kemudian telah ditetapkan sebagai tersangka identitas kelima orang tersebut berjenis kelamin laki-laki yang masing-masing berinisial G alias S 41 tahun Alamat di kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi 31 tahun Alamat di kecamatan Pontianak Barat Kota Pontianak kemudian yang keempat 31 tahun alamat kecamatan Pontianak Barat Kota Pontianak dan yang terakhir adalah rkw alias R 25 tahun Alamat Kecamatan Sungai kakap Kabupaten Kubu Raya kelima tersangka tersebut saat ini sudah berada di rutan Polres Melawi Adapun para tersangka ini tidak dihasilkan dalam proses karena mengingat tempatnya jauh dengan situasi masih Covid-19 kita hanya menampilkan gambar yang di belakang itu,ungkapnya.
Kemudian dari tangan para tersangka berhasil kita amankan sejumlah barang bukti di depan ini yaitu berupa dua paket narkotika jenis sabu masing-masing dengan berat kotor 89 koma 32 gram dan 0,90 gram sehingga total berat kotornya 91 koma 22 gram, beserta barang bukti lainnya seperti plastik klip transparan Bong terus 5 buah unit handphone berbagai merk serta satu unit mobil,mobil Daihatsu Terios warna silver beserta kuncinya, ungkapnya.
Yang memiliki dengan ada hubungan kaitanya dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika tersebut Jadi itulah rekan-rekan awak media hasil tes dari uji lefnya.
Kebetulan bapak Kapolres Melawi tidak bisa hadir karena ada kegiatan di kantor bupati. mungkin itu yang dapat kami sampaikan dan kami Ucapkan terima kasih kepada rekan-rekan media yang telah hadir di satpas lalu lintas di Polres Melawi Tutup Waka Polres Melawi.
Lebih lanjut di sampaikan oleh Kasat Narkoba Polres Melawi AKP Aris Setiawan,SH.M.A.P menjelaskan Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana 4 tahun dan maksimal pidana mati denda 800,000,000 (Delapan ratus juta rupiah)Paling banyak 10 miliar.
Jadi apa yang di sampaikan oleh Bapak Wakapolres, masyarakat yang mengetahui bisa melaporkankan dan memberi imformasi kepada kami untuk menghindari terkait dengan penyalah gunaan Narkotika tersebut,dari kelima tersangka ini ada pemesanannya.
Lihat di belakang ada fotonya kemudian perantara dengan hujan menghubungi yang di Pontianak yang mencari narkotika jenis sabu di wilayah Pontianak di salah satu kecamatan di wilayah Pontianak kemudian bersama rekannya berinisial L dan R mereka untuk mencari membeli narkotika tersebut.
Di depan kita ini barang bukti kalau istilahnya itu tuh seperti Bong untuk membakar sabu kemudian ada pipet kemudian ada plastik bening untuk barang bukti ini rencananya mau di di hilangkan atau dihindarkan,Jelasnya.
Kemudian dari tahun kemarin udah disampaikan,untuk Tahun 2022 sampai Maret ini Penguapan yang cukup banyak hasil penyelidikan anggota sat narkoba informasi dari masyarakat ini yang paling banyak selama saya bertugas di Melawi hampir 3 tahun ini yang cukup banyak barang bukti yang berhasil kami sita dari tersangka-tersangka awal bulan Maret.
(Abs)
Berita dengan Judul: Press Release Polres Melawi Terkait Pengungkapan Penyalah Gunaan Narkotika Jenis Sabu Di Kabupaten Melawi pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Basori