Berita  

Preman Medan Minta Diviralkan Saat Memalak, Ikut Tren Kriminal Pamer di Medsos

preman-medan-minta-diviralkan-saat-memalak,-ikut-tren-kriminal-pamer-di-medsos

Kehausan di Sabtu (4/9) sore, dua pria bermotor berinisial AF dan RMP meminta “uang minum” kepada seorang perempuan pedagang buah di Jalan Gatot Subroto, Kota Medan, Sumatera Utara. Untungnya, korban palak berani menolak pungutan liar tersebut karena jualannya emang lagi sepi pembeli. Tapi yang mau diceritakan bukan soal itu.

Kedua pelaku rupanya sadar aksi malak tersebut direkam korban menggunakan kamera ponsel. Bukannya marah atau minimal takut, mereka justru melempar senyum sambil menantang sang pedagang menyebarkan video itu.


Peace, kamera, mantap. Kami preman, silakan di-share,” ucap AF sebelum ngeluyur pergi.

Keberanian ini patut kita apresiasi. Seharusnya semua preman paham, menantang netizen dengan nada seangkuh itu bukanlah tindakan bijaksana bagi kelangsungan karier kriminal mana pun (pemalakan dapat dipidana KUHP Pasal 368). Mereka harusnya sudah belajar bahwa warga kini punya kekuatan untuk tak capek-capek melapor ke polisi untuk mengusut sebuah kasus. Asalkan viral, penjahat akan langsung diburu. Meminta aksi punglinya diviralkan sama saja membunuh pekerjaan.

Benar saja, si pedagang memenuhi tantangan preman itu. Video ini kemudian tersebar ke mana-mana. Salah satu pengunggah ulangnya adalah akun Instagram @medanheadlines.news. Video di akun tersebut, per 8 September 2021, sudah ditonton 22 ribu kali.

Alhasil, sesuai dengan hukum alam di dunia digital: apabila unsur viralitas terpenuhi, polisi akan siap melayani. Tak lama berselang, Kanit Reskrim Polsek Sunggal Budiman Simanjuntak mengumumkan pihaknya berhasil mencokok pelaku di Desa Sukamaju, Kelurahan Sei Sikambing.

Hasil akhir lumayan klise: AF dan RMP menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Namun, Budiman mencurahkan kegelisahan mengapa masyarakat enggak lapor aja ke polisi. “Korban tidak membuat pengaduan ke Polsek Sunggal. Kami imbau kepada warga masyarakat, untuk tidak segan ataupun ragu-ragu melaporkan segala bentuk tindak pidana yang dialaminya, khususnya yang tempat kejadian berada di wilayah hukum Polsek Sunggal agar dapat kita proses dan tindaklanjuti,” kata Budiman dalam keterangan tertulis, dilansir dari Kompas. Pembaca mungkin ada yang tahu jawabannya? Hehehe.

Jika tantangan tadi mau digolongkan sebagai aksi pelanggar hukum meminta aksinya dipamerkan di internet, dua preman itu jelas bukan yang pionirnya. Preman ekshibisionis sudah beberapa kali terdeteksi. Juni kemarin, misalnya, Polres Metro Jakarta Barat meringkus dua anggota geng motor di Petamburan, DI (19) dan IN (22). Mereka bisa ditangkap karena alasan yang hadeh banget: ikut konvoi motor sambil live IG. Di siaran itulah kelihatan bahwa keduanya bermotor sambil pamer senjata tajam.

“Kami temukan sejumlah pemuda kendarai motor sambil tenteng celurit. Untuk proses lebih lanjut kedua remaja tersebut berikut senjata tajam dibawa ke Mapolsek Tanjung Duren,” ujar Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Barat Agus Rizal, dilansir Tribunnews. Dari pemeriksaan, keduanya mengaku berniat tawuran. 

Kejadian ini mirip aksi live Instagram sebuah geng motor pada 2019, juga di Jakbar, yang mencari lawan tawuran lewat siaran langsung. “Akunnya ini di-private sama mereka, jadi memang kita harus menyamar kalau mau mem-follow akunnya untuk memantau aktivitas mereka. Kemudian nanti dia janjian tawuran di Instagram, kalau ketemu lawan,” kata Kapolres Jakarta Barat Hengki Haryadi, dilansir Detik, kala itu. Hengki menambahkan, kelompok ini juga suka menjambret warga. 

Pindah ke Palembang, ada pria berinisial F yang tertawa lebar saat merekam dirinya memegang uang segepok buat konten kategori pamer harta. Usut punya usut, polisi setempat rupanya nyadar uang tersebut hasil penjualan ponsel rampasan di Kecamatan Seberapa Ulu II.

”Pelaku ini, setelah berhasil menjambret, menjual HP, memamerkan uang hasil kejahatannya itu di medsos. Dari pengakuannya, uang hasil kejahatan digunakan untuk judi online. Pasal yang dikenakan Pasal 363, ancaman hukumannya di atas dua tahun penjara,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Tri Wahyudi.

Ada-ada aja kelakuan kriminal era digital.