Liputan4.com, Sumenep – Pengamat Hukum Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur menyoal adanya Bacakades yang pernah menjadi mantan tindak pidana korupsi (tipikor).
Salah satu Bacakades yang pernah terjerumus tindak pidana korupsi yaitu Desa Poteran, Kecamatan Talango, yang diketahui secara jelas dalam putusan pengadilan Nomor: 01/Pid.sus/TPK/2017/PN.Sby.
Pengamat Hukum Syafrawi meminta, kepada panitia pilkades untuk hati-hati dalam menetapkan Mantan Narapidana Tipikor karena hal tersebut kejahatan yang luar biasa, extra ordinary crimes karena tidak hanya merusak tatanan perekonimian Negara, ini bahkan akan merusak tatanan berbangsa dan bernegara.
“Berbeda dengan pidana umum yang tidak mengenal ancaman pidana minimal, dalam pidana korupsi disamping ancaman pidana maksimal sebagaimana pidana umum,” katanya, Kamis (3/6/2021).
Lebih lanjut dia menjelaskan, dalam undang – undang (UU) juga membatasi hakim dengan ancaman pidana minimal, jadi ancaman pidana minimal ini sebagai batasan hakim dalam memutus perkara tipikor, dalam pidana umum itu bahasa hukumnya diancam paling lama/maksimal.
“Misalkan Pasal pencurian dengan kekerasan 365 ayat 4 KUHP itu diamcam paling lama seumur hidup atau 20 tahun penjara, pembunuhan biasa 338 KUHP dengan ancaman paling lama15 tahun penjara, pemerkosaan 285 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara, jika hakim memutus 1 tahun atau bahkan 1 bulan pun tidak ada masalah karena tidak dibatasi batas minimalnya,” tandasnya.
Mengenai tipikor ini merupakan pidana khusus, yakni kejahatan luar biasa sehingga undang-undang membatasi hakim dengan pidana minimal, sehingga memaknai ancamannya tetap seperti pidana umum yaitu pidana paling tinggi atau maksimal.
“Jadi hati-hati!! Pasal 2 ayat 1 UU tipikor mengancam seumur hidup atau pidana penjara dengan batas minimal putusan hakim paling singkat 4 tahun, jadi harus dibaca dengan ancaman pidana diatas lima tahun,” tandasnya.
Dia menambahkan, bahwa di pasal 3 UU tipikor diancam paling banyak 20 tahun, akan tetapi diberi batasan minimal paling singkat 1 tahun, jadi memaknai pasal ini dengan ancaman pidana diatas 5 tahun, jadi mantan napi tipikor harus memenuhi aturan Perbup yaitu harus telah menjalani setelah masa hukumam lebih dari lima tahun dan wajib mengumumkan.
“Jika tidak, maka ini tidak memenuhi syarat untuk di loloskan, Jadi, panitia harus hati-hati dalam mengambil sebuah keputusan,” tutupnya
Berita dengan Judul: Praktisi Pulau Garam Angkat Bicara Terkait Bacakades Poteran Ada Yang Pernah Tersandung Kasus Tipikor pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Syarif Hidayat