Berita  

Praktisi Hukum Solahuddin Hasibuan Berharap Pemerintahan Mandailing Natal Memaksimalkan Kebijakan Baru Kepada Perusahaan PT. SMGP

praktisi-hukum-solahuddin-hasibuan-berharap-pemerintahan-mandailing-natal-memaksimalkan-kebijakan-baru-kepada-perusahaan-pt.-smgp

LIPUTAN4.COM,MANDAILING NATAL

-Solahuddin Hasibuan sarjana hukum Islam yang berprofesi sebagai praktisi hukum (Pengacara) asal Hutasiantar Panyabungan Kota berharap adanya kebijakan baru yang berbentuk Perlindungan Hukum bagi warga masyarakat Mandailing Natal ,
khususnya warga Desa Sibanggor sekitar yang merupakan wilayah berpotensi terdampak tertinggi dari PT. SMGP Madina, berharap kepada Pemerintah Mandailing Natal mampu memberikan perlindungan hukum kepada warganya secara nyata dan tepat sasaran apakah berdasarkan kajian dari kalangan praktisi hukum atau kalangan ilmuan khusus lingkungan hidup yang meneliti jaminan keberlangsungan warga masyarakat area terdampak,tertinggi oleh perusahaan SMGP yang bertujuan untuk keberlangsungan hidup warga Sibanggor sekitar. Kemudian perlindungan hukum dimaksud harus mengacu kepada AMDAL yang telah dibuat. Sebab pentingnya perlindungan dan penegakan hukum adalah untuk menciptakan tatanan masyarakat yang adil, damai yang sejahtera dengan tanpa adanya pelanggaran HAM dan pelanggaran hukum lainnya sebagaimana kebocoran Gas H2S yang selalu terulang dari perusahaan SMGP.


Perlindungan hukum bertujuan sebagai kebutuhan perusahaan SMGP agar mampu menentukan tindakan pencegahan dan antisipasi atas perubahan yang terjadi, sehingga perusahaan SMGP dapat cepat beradaptasi terhadap perubahan tersebut dan menjadi perusahaan yang mampu bertahan di tengah kondisi lingkungan yang sangat rumit.
Pada hakikatnya maslahah manusia terletak di dalam dirinya sendiri. Penyebabnya perlindungan terhadapnya menjadi prinsip hukum tertinggi atau sumber hukum paling kuat. hukum untuk manusia bukan manusia untuk hukum, konsekuensi pemahaman dimaksud yaitu keberadaan hukum sebagai tatanan kehidupan harus bisa mengayomi dan melindungi manusia dari berbagai kondisi dan kebutuhan sejauh dalam ranah keadilan (out of the book), bukan manusia dipaksa untuk mengikuti bunyi teks hukum (teks of the book).

Perlu penegasan bahwa hukum itu harus mampu membawa pesan keadilan kepastian dan maslahah. Sebagai arah hukum, timbul pertanyaan bagaimanakah perangkat atau alat hukum selama ini telah mampu memberikan pengayoman khusus kepada warga Sibanggor secara hukum. Maka dari sini ada dua perbedaan yang perlu diharmonisasikan oleh pembuat hukum, penegak dan pemakai hukum, sebab system hukum suatu Negara yang membuat tatanan hukum dengan prodak hukum positif, merupakan masih berterkaitan kepada ranah politik berbeda dengan pemakai hukum yang merupakan warga Negara yaitu tidak dalam ranah itu.
Penegak hukum yaitu ranah netral dari kepentingan POLITIK dalam menjembatani instrumen hukum yang dibuat oleh lembaga resmi dengan warga Negara sebagai pemakai hukum.
Ada beberapa pilar penegak dalam hukum adalah Hakim, Jaksa, Polisi dan Advokat dari empat pilar tersebut harus sinergi untuk menuju alur keadilan dalam menggali hukum demi kemaslahatan semua pihak.

Kemaslahatan untuk semua pihak Pemerintahan Mandailing Natal agar mendorong taat hukum dan pelaksana penjaminan hukum merupakan instrument untuk prodak hukum yang tertib sebagai acuan oleh Bupati Mandailing Natal dan Ketua DPRD Mandailing Natal meskipun kewenangannya hanya sebatas PENGAWAS yang diberikan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral Republik Indonesia.

Tujuan Pengawasan seharusnya untuk menghindari kemungkinan adanya terjadinya penyelewengan atau penyimpangan, baik yang bersifat anggaran (budgeting) ataupun proses (prosedur) dan kewenangan (authority). Sejauh dari pengawasan yang diberikan oleh Pemerintahan Mandailing Natal kepada PT SMGP seharusnya mulai dari instrument hukum dan implementasi procedural kepada semua pihak baik kepada warga terdampak tinggi ataupun warga terdampak biasa, kemudian acuan dalam melakukan evaluasi adalah tersedianya penanganan dini seperti Masker Oksigen dan klinik Rumah Aman Oksigen yang secara teknis dapat diberikan dalam setiap rumah warga Sibanggor sekitar.

Arahan dalam memberikan jaminan perlindungan hukum bagi warga Sibanggor sekitar dapat dilihat kebijakan baru sebagai kepastian pelaksanaan managemen rist risiko sebab mengacu kepada Standart Operasional Nasional tidak jauh dari instrument dan pelaksanaan instrument itu sendiri. Disamping itu Bupati dan Wakil Bupati serta Ketua DPRD Mandailing Natal Erwin Lubis selalu memberikan solusi-solusi secara komprehensif kepada perusahaan PT SMGP agar selalu mematuhi segala instrument SOP demi kemaslahatan bersama dengan warga sekitar. ( Zakaria)

Berita dengan Judul: Praktisi Hukum Solahuddin Hasibuan Berharap Pemerintahan Mandailing Natal Memaksimalkan Kebijakan Baru Kepada Perusahaan PT. SMGP pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Biro Madina