Berita  

Praktisi Hukum Sebut ” Rumah Dalam Pengawasan Bank” Baik Berupa Sticker Ataupun Bentuk Lainnya, Bisa Diperkarakan

praktisi-hukum-sebut-”-rumah-dalam-pengawasan-bank”-baik-berupa-sticker-ataupun-bentuk-lainnya,-bisa-diperkarakan

Liputan4.com, Banjarmasin – Terkait adanya pengecatan dengan tulisan “Rumah ini dalam Pengawasan Bank” terhadap penunggak pembayaran angsuran dapat diperkarakan oleh penunggak, sepanjang rumah itu masih dihuni konsmen kredit oleh Bank tersebut.

Penegasan ini disampaikan Isai Panantulu SH., M.H., selaku praktisi hukum, Advokat dan sekaligus Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Paguyuban Advokat Bersatu Kalimantan Selatan dalam siaran persnya pada awak media pada Kamis 19 Januari 2023.


Dijelaskan Isai, pemasangan peringatan atas Tulisan ‘Rumah ini dalam Pengawasan Bank, atau pun sejenisnya jelas dapat mempermalukan pihak penunggak, karena dalam perjanjian kredit adalah hubungan hukum perdata, artinya bila pihak penunggak lalai ataupun terlambat membayar angsuran, sebab sanksi terhadap penunggak tersebut sudah diberikan denda keterlambatan plus bunga yang membengkak.

Isai juga menyebutkan pihak Bank sebelum melakukan pemasangan info tersebut, seharusnya bijaksana dan berusaha mencari tahu alasan penunggakan, apalagi rumah tersebut masih dihuni oleh konsumen dan tidak dialihkan atau dijual kepihak lain, sehingga pihak bank seharusnya memilik empati yang baik.

“Semua orang juga tahu saat-saat ekonomi sulit dan PHK banyak terjadi dimana-mana biasanya itu salah satu penyebab terjadinya tunggakan,” ulas Isai.

Menurut Isai, jika pihak Bank tidak hati-hati memberikan sanksi di luar denda dan bunga berjalan yang makin membengkak, bisa saja penunggak memperkarakan atau menggugat maupun menuntut pidana dengan pasal pencemaran nama baik.

“Untuk itu sebaiknya pihak Bank harus bijaksana dan menelisik sebab-sebab penunggakan oleh nasabahnya itu, jangan hanya memikirkan untungnya saja tapi harus mampu berfungsi sosial juga,” paparnya.

Lebih jauh Isai hanya mengingatkan asas kehati-hatian pihak Bank dalam memperlakukan nasabahnya terhadap penunggakan dalam angsuran Kredit Pemilikan Rumah (KPR), karena dalam penanganan kasus seperti itu, pihak Bank dan Konsumen tidak hanya berdasarkan isi perjanjian kredit bank saja.

“Terkecuali kondisi nasabah kalau memang ada unsur nakal itu Konsumen bisa diberlakukan, tapi kalau menunggak hanya karena masalah spesifik harus diberikan sedikit kelonggaran,” ujar Isai.

Sebaiknya pihak bank terus memberikan surat peringatan (Warning Paper) kepada penunggak, tapi jika rumah ada penghuninya lantas pihak bank melakukan pengecatan “Rumah Dalam Pengawasan Bank” Betapa malunya orang tersebut dan besar kemungkinan Bank tersebut bisa diperkarakan baik melalui gugatan perdata maupun dilaporkan ke Polisi sebagai tindak pidana.

“Lantas, bagaimana dengan nasabah lainnya, semoga Bank yang memberi KPR kepada nasabahnya bijak dan terhindar diperkarakan oleh nasabahnya dan kredibilitas Nama Bank dipertaruhkan,” pungkas Isai. (Nd).

 

 

 

 

 

Judul: Praktisi Hukum Sebut ” Rumah Dalam Pengawasan Bank” Baik Berupa Sticker Ataupun Bentuk Lainnya, Bisa Diperkarakan
Terbit juga di: LIPUTAN4.COM.
Reporter: Tornado