INFAKTA.COM,BANDUNG – Diketahui telah terjadi dugaan pemotongan anggaran operasional KPPS yang dilakukan oleh PPS Desa se-Kecamatan Pakenjeng.
Dari hasil pantauan awak media Infakta.com, pemotongan anggaran Operasional KPPS di wilayah Kecamatan Pakenjeng terjadi di semua TPS dengan nilai 1,5 juta per TPS oleh PPS Desa masing-masing.
Seperti yang disampaikan narasumber kami yang enggan diekspos namanya mengatakan kepada awak media, yang terjadi di semua TPS di wilayah Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, dari anggaran yang dialokasikan untuk per TPS melalui persetujuan semua Ketua PPS se kecamatan Pakenjeng, kabupaten Garut, terjadi pemotongan anggaran Operasional KPPS sebesar 1,5 Juta/TPS. Rupanya tak hanya itu, menurut sumber momen pemilu ini diduga dimanfaatkan untuk ajang bisnis mencari keuntungan.
” Semua TPS di wilayah kecamatan Pakenjeng menerima uang Operasional sebesar 3.000.000 yang seharusnya menerima sebesar 4.500.000 sesuai yang di berikan KPU, sisanya di potong oleh PPS Desa masing-masing” ujarnya.
Ia mengungkapkan modus pemotongan dana operasional TPS oleh PPS beragam, mulai dari pengurusan logistik, penggandaan C1 dan jasa pembuatan laporan pertanggungjawaban ( LPJ )
” Uang 1,500.000 dengan rincian 500 ribu buat penggandaan C1 dan 250 ribu diperuntukan untuk biaya pembuatan laporan pertanggung jawaban serta 750 ribu buat operasional pengantaran Logistik dari PPS ke TPS. Dan jika dihitung dari semua TPS se-Kecamatan Pakenjeng yang berjumlah 222 TPS dari 13 Desa di wilayah kecamatan Pakenjeng total dana operasional yang dipotong terkumpul senilai Rp.333.000.000,” tegasnya.
Dengan adanya pemotongan yang nilai nya sama di semua TPS tersebut di duga ada pengkondisian oleh pihak PPK dan PPS di wilayah kecamatan Pakenjeng.
Lalu, apakah ini bisa diartikan Pungutan Liar??, karena kebijakan tersebut tidak tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan Dinas Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan
Umum Republik Indonesia (KPU RI).
Kemudian atas dasar apakah, PPS berani mengenakan biaya pengurusan Logistik, biaya pembuatan LPJ kepada KPPS, sementara hal tersebut tidak diatur oleh negara??
Infaka.com pun mencoba mengkonfirmasi hal tersebut langsung kepada ketua PPK Pakenjeng melalui No WhatsApp nya, namun ternyata No tersebut sudah tidak Aktif lagi,Jum’at ( 01/03/2024 )