DEPOK, Liputan4.com | PPKM Level 4 diperpanjang, Pemkot Depok fokus pada pelacakan kasus dan vaksinasi Covid-19.
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok turut memberlakukan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 seperti yang diputuskan Pemerintah Pusat.
Dalam perpanjangan kali ini, ada sembilan poin aturan yang tercantum dalam Surat Keputusan Wali Kota Depok Nomor : 443/336/Kpts/Satgas/Huk/2021 tentang perpanjangan ketiga PPKM Level 4 Covid-19.
Dari sembilan poin itu, poin pertama menjelaskan mengenai waktu perpanjangan yang dilakukan Pemkot Depok dalam menekan laju penyebaran Covid-19.
“Perpanjangan Ketiga Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 terhitung mulai tanggal 10 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 16 Agustus 2021,” tulis isi SK yang diterima wartawan dari Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok Dadang Wihana, Selasa (10/8/2021).
Tak ada banyak perubahan dalam peraturan yang dikeluarkan Pemkot Depok dalam perpanjangan PPKM Level 4 ini. Warga masih tetap diarahkan untuk menerapkan protokol kesehatan.
Di mana untuk membatasi mobilitas warga, dilaksanakan Gerakan Jaga Kampung Kita (Jaga Kaki) pada tingkat Rukun Tetangga (RT) dan Kampung Siaga Tangguh Jaya (KSTJ).
Dalam gerakan itu mengerahkan sumber daya Satgas Kecamatan dan Tim Pengawas Kecamatan, Satuan Tugas Kelurahan, bersama TNI/POLRI, serta terpadu dengan Satuan Tugas KSTJ/RT/RW, melakukan upaya pencegahan dan penanganan langsung di wilayah Rukun Tetangga (RT).
“Wali Kota didukung penuh oleh TNI, Polri, dan Kejaksaaan dalam mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 4 Covid-19,” lanjut isi SK tersebut.
Untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19, dilakukan pengetatan aktifitas dan edukasi seperti pertemuan panjang lebih dari 15 menit interaksi jarak dekat, keramaian, aktivitas dengan bernapas kuat misalnya bernyanyi, berbicara, dan tertawa dan tidak memakai masker seperti pada saat makan bersama.
Penggunaan masker dengan benar dan konsisten adalah protokol kesehatan paling minimal yang harus diterapkan setiap orang.
Mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer secara berulang terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain (seperti gagang pintu atau pegangan tangga), menyentuh daerah wajah dengan tangan perlu dihindari, dan lain sebagainya.
“Penguatan 3T (testing, tracing, treatment) perlu terus ditingkatkan, dengan menerapkan testing di fasilitas kesehatan, laboratorium dan mengembangkan testing keliling. Demikian pula untuk penambahan rasio tracing dikembangkan tracer berbasis Rukun Warga, disamping tracer di tingkat kota, Puskesmas, Kecamatan dan Kelurahan,” isi SK yang ditandatangi Wali Kota Depok Mohammad Idris ini tertanggal 10 Agustus 2021.
Untuk treatment dilaksanakan melalui pengendalian tempat tidur di rumah sakit dan tempat karantina OTG/Gejala Ringan.
Di mana upaya percepatan vaksinasi harus terus dilakukan melalui berbagai metode, baik dilaksanakan di fasilitas kesehatan, sentra vaksin, vaksinasi massal termasuk mengembangkan vaksinasi keliling dan vaksinasi jemput warga, hal ini untuk melindungi sebanyak mungkin orang, untuk menurunkan laju penularan dan untuk mewujudkan kekebalan komunal (herd imunity).
Seperti diketahui, saat ini Pemkot Depok terus meningkatkan partisipasi warga dalam melakukan vaksinasi dengan menggelar vaksinasi disejumlah lokasi selain di fasilitas kesehatan.
Vaksinasi bagi pelajar dengan rentang usia 12 tahun ke atas juga tengah dilakukan dengan menggelar vaksinasi di sejumlah sekolah.
(Frd)
Berita dengan Judul: PPKM Level 4 Diperpanjang, Pemkot Depok Fokus pada Pelacakan Kasus dan Vaksinasi Covid-19 pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : REDAKSI