Berita  

PPKM Level 4 Akan Berakhir, Operasi Yustisi Satgas Covid-19 Masih Terus Berlanjut

ppkm-level-4-akan-berakhir,-operasi-yustisi-satgas-covid-19-masih-terus-berlanjut

Liputan4.com 8-agustus 2021 Kota Pekalongan jawa tengah
Polres Pekalongan Kota bersama TNI Kodim/0710 Pekalongan dan Pemkot Pekalongan Satpol PP, masih menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level IV sejak 3 Agustus 2021 hingga 9 Agustus 2021. Selama pemberlakuan PPKM ini, gugus tugas intensifkan operasi yustisi, baik pagi, sore maupun malam.

Seperti yang dilakukan pada Minggu (08/08/2021) pagi di Kota Pekalongan, Satgas Covid-19 melakukan operasi yustisi pada pagi hari menjelang siang di sekitar lapangan Mataram dan Jl Majapahit.


Kasat Sabhara Akp Nyoman Hermanto, SM menyampaikan, Menurutnya, ada puluhan orang yang terjaring pada operasi yustisi ini. Mereka diberikan sanksi, seperti membaca pancasila dan menyanyikan lagu kebangsaan kemudian diberi masker.

PPKM Level 4 Akan Berakhir, Operasi Yustisi Satgas Covid-19 Masih Terus BerlanjutPPKM Level 4 Akan Berakhir, Operasi Yustisi Satgas Covid-19 Masih Terus Berlanjut

“Kegiatan ini akan terus kami lakukan hingga status PPKM level IV berakhir, yakni pada 9 Agustus mendatang serta menunggu informasi lebih lanjut apakah PPKM Level 4 diperpanjang apa berakhir,” kata Akp Hermanto.

“Jadi, pada kegiatan ini kami juga sosialisasi tentang surat edaran Walikota Pekalongan mengenai pedoman PPKM level IV ini. Tentunya, kita mengimbau masyarakat untuk prokes,” terang Nyoman.

PPKM Level 4 Akan Berakhir, Operasi Yustisi Satgas Covid-19 Masih Terus Berlanjut

“Mari sama-sama menerapkan prokes, dengan prokes kita menjaga diri sendiri dan menjaga orang lain. Prokesnya 5 M yakni memakai masker, menjaga jarak, mengurangi mobilitas menghindari kerumunan dan rajin cuci tangan” tutur Hermanto.

Berita dengan Judul: PPKM Level 4 Akan Berakhir, Operasi Yustisi Satgas Covid-19 Masih Terus Berlanjut pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Karnadi