Berita  

PPKM Diberlakukan, Pelaku Usaha di Depok Pasrah

ppkm-diberlakukan,-pelaku-usaha-di-depok-pasrah

DEPOK, Liputan4.com | Suasana Mall Margocity yang tutup dan tenant makanan buka memesan secara delivery.

Terkait aturan PPKM Darurat yang mengharuskan pusat perbelanjaan seperti mall ditutup, pihak pengelolah mall di Kota Depok, Jawa Barat, hanya bisa pasrah.


Pemberlakuan PPKM Darurat mulai dari 3 Juli hingga 20 Juli 2021 diharapkan mengurangi mobilitas masyarakat untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Marketing Communicatio Margocity, Reza Ardiananda mengatakan pihaknya sepenuhnya mendukung upaya pemerintah demi memutus penyebaran virus Covid-19.

Dari kami Margocity telah menutup operasional selama PPKM Darurat,” ujarnya kepada wartawan saat dikonfirmasi, Minggu (4/7/2021) siang.

Sementara itu, Reza mengungkapkan penutupan operasional tidak diberlakukan bagi seluruh tenant namun ada beberapa tenant yang masuk dalam kategori essential tetap beroperasi.

“Essensial tetap buka dan tenant khusus seperti makan diberlakukan take away atau delivery selama dilakukan penutupan sementara,” katanya.

Selain itu operasional costumer masih dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari melalui berbelanja secara online.

Terpisah Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Kota Depok, Sutikno Pariyoto menambahkan pada dasarnya pihaknya mendukung kebijakan Pemkot Depok dalam mengatasi lonjakan kasus Covid-19 saat ini.

Namun juga tidak bisa dipungkiri bahwa pengetatan aturan yang diberlakukan ini sangat berpengaruh pada sektor ritel dan usaha lain.

Selama PPKM diterapkan pihaknya sebagai pelaku usaha di Kota Depok selalu menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Kita akan membantu pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran virus ini,” tegasnya.

“Kami memahami kondisi yang terjadi. Berharap Pemkot Depok dapat memperhatikan keberlangsungan dunia usaha juga. Karena jika kondisi seperti ini terus berlangsung, maka akan berdampak kepada kelangsungan bisnis yang ada di Kota Depok dan tingkat pengangguran akan semakin bertambah,” pungkasnya.

(Frd)

Berita dengan Judul: PPKM Diberlakukan, Pelaku Usaha di Depok Pasrah pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : REDAKSI