JAKARTA, Liputan4.com | Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat yang telah diterapkan untuk Pulau Jawa dan Bali sejak 3-20 Juli 2021 mendatang menjadikan sejumlah kantor instansi pemerintahan yang memiliki fungsi pelayanan publik turut menyesuaikan dengan kebijakan tersebut.
Seperti halnya yang terjadi di Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Jakarta Barat.
Kepala Unit STNK Samsat Jakarta Barat AKP Riko Fermi mengatakan, selama PPKM Darurat diterapkan pihaknya rutin memantau wajib pajak yang datang agar selalu menerapkan protokol kesehatan (prokes).
Saya dalam mengawali dinas, memberi penekanan ke petugas piket dan tim khusus atau timsus untuk rutin berkeliling area kantor mengecek setiap pelayanan agar selalu disertai prokes yang disiplin”.
Menurut AKP Riko Fermi, pihaknya telah menyedikan tempat yang dikhususkan bagi para warga yang wajib pajak.
Nantinya, tempat yang disediakan tersebut diberikan garis jarak. Tampak wajib pajak mematuhi prokes dengan baik, seperti menjaga jarak ketika antre.
“Wajib pajak saat mengantre telah sesuai tempat yang telah ditentukan, seperti berdiri di garis batas ketika berdiri antre dan ketika duduk juga tidak ada yang bersebelahan langsung,” ujarnya.
“Satpol PP juga cek Prokes tempat kita khususnya area kantin. Tidak ada yang makan di tempat, harus dibungkus dan wajib pajak juga patuh tidak ada yang nongkrong di kantin,” tandasnya.
(Frd)
Berita dengan Judul: PPKM Darurat Pelayanan Samsat Jakarta Barat Patuhi Protokol Kesehatan pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : REDAKSI