Sebanyak 17 pejabat DPRD Kota Probolinggo pada Sabtu (3/7) pekan lalu, alias hari pertama pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat wilayah Jawa dan Bali, berangkat ke Malang pakai bus buat kunjungan ke Universitas Brawijaya. Persis seperti alasan anggota DPR RI yang menolak dikarantina sepulang dari luar negeri, mereka pergi ke Malang buat kerja. Katanya sih untuk sosialisasi dan membahas perda penyandang disabilitas.
Tapi saat dikonfirmasi, anggota DPRD Komisi III Fraksi PPP Robit Rijanto yang termasuk rombongan menolak kegiatan tersebut dibilang kunjungan kerja. Doi membela diri dengan menekankan kegiatan mereka sosialisasi dan pembahasan perda.
“Kita bukan kunker, melainkan sosialisasi perda untuk penyandang disabilitas, agar bisa bekerja di perusahaan yang ada di Kota Probolinggo. Nanti kita bahas bersama pasal-pasalnya, kurang lebihnya nanti dibahas malam hari,” kata Robit dilansir Detik. Selain membela diri, Robit menyarankan pemerintah agar lebih bijaksana untuk melonggarkan pergerakan masyarakat asalkan tetap waspada.
“Untuk saat ini ada penerapan PPKM Darurat, pemerintah harus arif bijaksana untuk kegiatan masyarakat asalkan tidak mengabaikan prokes, boleh. Dan pemerintah jangan sampai mengganggu penghasilan masyarakat. Sebaiknya pemerintah bisa mengambil langkah lain dan menyiasati. Kami semua anggota DPRD Komisi III tidak diminta swab antigen, hanya menunjukkan surat vaksinasi dan surat tugas kegiatan tersebut,” tambah Robit.
Kunjungan kerja atau apa pun lah istilahnya, emang enggak saklek dilarang dalam Surat Edaran PPKM Darurat. Namun, kegiatan lembaga legislatif juga enggak masuk sektor esensial dan kritikal yang dibolehkan kerja lapangan. Dengan kata lain, mereka tuh kudunya lagi WFH. Lagian beberapa DPRD juga udah memutuskan meniadakan kunjungan kerja selama kebijakan ini berlangsung.
Tambah lagi, Kota Probolinggo dan Kota Malang termasuk wilayah yang dikenai PPKM Darurat. Jujur aja ya, bukannya sosialisasi dan pembahasan perda terdengar seperti kegiatan yang bisa dilakukan secara virtual?
Kelakuan nyeleneh pejabat yang jelas-jelas melanggar aturan sejak hari pertama PPKM Darurat juga terjadi di Depok, Jawa Barat. Lurah Pancoran Mas ketahuan menggelar resepsi pernikahan. Acara itu akhirnya didatangi Satpol PP dan diberhentikan, videonya acara viral di medsos, serta si lurah terancam dicopot.
“Kita akan segera melakukan pemeriksaan dan BAP terhadap yang bersangkutan. Jika ditemukan pelanggaran, maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan,” kata Juru Bicara Satgas Covid-19 Kota Depok Dadang Wihana kepada CNN Indonesia. “Terkait dengan kejadian resepsi pernikahan, Satgas Covid Kota Depok melalui Satpol PP sudah turun ke lapangan, sudah melakukan penghentian kegiatan.”
Nasib si lurah kini berada di tangan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Kepala BKPSDM Depok Supian Suri mengaku sedang menyelidiki laporan soal lurah tersebut. “Kalau terbukti, akan diberikan sanksi berat, kemungkinan penurunan jabatan, karena lurah menjadi contoh,” ujar Supian kepada Liputan6.
Dalam Surat Edaran PPKM Darurat, resepsi pernikahan hanya boleh dihadiri 30 orang, jumlah inilah yang tengah diselidiki Satgas. Namun anggota DPRD Kota Depok Ikravany Hilman meyakini ada pelanggaran di acara tersebut. “Mungkin banyak yang luput memperhatikan [di video], itu ada gubug-gubugan [tempat prasmanan]. Ini bagaimana? Jelas-jelas diatur bahwa tidak boleh ada makan prasmanan di acara hajatan. Masak kayak gini tak diperhatikan satgas dan juga camat?” ujar Ikravany kepada Suara.
Tingkah laku bandel pejabat menanggapi PPKM Darurat sebenarnya sudah disinggung sama Polri. Dalam konferensi pers Kementerian Kesehatan, Sabtu kemarin (3/7), Kabareskrim Polri Agus Andrianto mengakui memang ada pejabat daerah yang terkesan tidak mendukung PPKM Darurat.
“Kami sudah koordinasi dalam rangka merumuskan pasal-pasal sampai dengan apabila ada pejabat yang menghalangi, atau menghambat pelaksanaan PPKM Darurat yang nantinya akan dilaksanakan. Sebab, disinyalir masih ada beberapa pejabat yang belum mendukung pelaksanaan PPKM Darurat maupun PPKM Mikro,” kata Agus.
Wah, kalau begitu izin membantu, Pak. Kami ingin melaporkan kerumunan yang disebabkan oleh seorang pejabat di Sikka, Nusa Tenggara Timur, yang buktinya bisa dilihat di tautan ini. Tolong hukumannya juga setegas menghukum warga, Pak.