Berita  

PPA:Kejagung RI,Serahkan Uang Pengganti Terkait Perkara TIPIKOR,David Nusa Wijaya Ke,Jaksa Eksekutor

Liputan4.com || Jakarta – Rabu 24 Maret 2021, Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung, Elan Suherlan, SH. didampingi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH. MH. dan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Dwi Agus Arfianto, SH. MH. menyerahkan uang hasil penjualan lelang aset milik Terpidana David Nusa Wijaya alias Ng Tjuen Wie sebesar Rp 3.607.940.821,- (tiga milyar enam ratus tujuh juta sembilan ratus empat puluh ribu delapan ratus dua puluh satu rupiah) sebagai pengembalian kerugian keuangan negara kepada Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat ;

Penyerahan uang pengganti senilai Rp. 3.607.940.821,- (tiga milyar enam ratus tujuh juta sembilan ratus empat puluh ribu delapan ratus dua puluh satu rupiah) yang terkait perkara atas nama Terpidana David Nusa Wijaya alias Ng Tjuen Wie dari PT. Pengelola Investama Mandiri kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.


Perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama Terpidana David Nusa Wijaya alias Ng Tjuen Wie telah mempunyai kekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor 17PK/Pid/2007 tanggal 16 Januari 2008 jo Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 830 K/Pid/2003 tanggal 23 Juli 2003 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 67/Pid/2002/PT.DKI tanggal 20 Mei 2002 jo Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 504/Pid.B/2001/PN.Jkt.Bar tanggal 11 Maret 2002, yang dalam amar putusan salah satunya menghukum Terpidana membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.291.530.307.776,84,- (satu trilyun dua ratus sembilan puluh satu milyar lima ratus tiga puluh juta tiga ratus tujuh ribu tujuh ratus tujuh puluh enam rupiah koma delapan puluh empat sen), dimana sampai saat ini belum lunas dibayar oleh Terpidana maupun ahli warisnya.

Berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung dalam rangka pemenuhan pidana uang pengganti tersebut, ditemukan aset Terpidana berupa 1 (satu) unit aset Ruko yang berlokasi di Jalan Radin Inten Bandar Lampung, dimana statusnya menjadi jaminan kredit pada perusahaan pembiayaan PT. Pengelola Investama Mandiri. Selain itu, setelah ditelusuri lebih lanjut ternyata aset Ruko tersebut juga tercatat di Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi (PKNSI) Kementerian Keuangan RI. sebagai Aset Properti eks. pengelolaan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang merupakan aset pemilik Bank Umum Servitia (BUS) yang tujuannya sebagai Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham Bank Umum Servitia dalam hal ini atas nama David Nusa Wijaya. 

Setelah dilakukan rapat koordinasi beberapa kali dengan Kementerian Keuangan dan PT. Pengelola Investama Mandiri disepakati bahwa PT. Pengelola Investama Mandiri akan melakukan lelang eksekusi Jaminan yang kemudian selebihnya akan diserahkan kepada Kejaksaan dalam rangka pembayaran uang pengganti Terpidana David Nusa Wijaya alias Ng Tjuen Wie.

Selanjutnya dalam lelang ketiga pada tanggal 18 Desember 2020, Ruko berhasil terjual dengan nilai Rp. 5.055.000.000,- (lima milyar lima puluh lima juta rupiah), setelah dilakukan pelunasan kewajiban PT Servitia Land kepada PT Pengelola Investama Mandiri sebesar Rp. 997.589.179,- dan dikurangi biaya-biaya yang timbul seluruhnya sebesar Rp. 221.965.000,- masih terdapat senilai Rp. 3.607.940.821 (tiga milyar enam ratus tujuh juta sembilan ratus empat puluh ribu delapan ratus dua puluh satu rupiah) yang hari ini diserahkan kepada Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung sebagai pembayaran uang pengganti atas nama Terpidana David Nusa Wijaya alias Ng Tjuen Wie.

Uang pengganti tersebut diserahkan oleh Sdr. Sugiharto dan Sdri. Riri Ariestianti mewakili PT. Pengelola Investama Mandiri sebagai pengelola aset Terpidana berupa 1 (satu) buah Ruko yang berlokasi di Jalan Radin Inten Bandar Lampung, dimana untuk memenuhi formalitas hukum acara maka Kejaksaan Negeri Jakarta Barat selaku eksekutor akan melakukan Penyitaan terhadap uang tersebut dan untuk kemudian akan disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Pendapatan Uang Pengganti Tindak Pidana Korupsi yang Telah Diputuskan / Ditetapkan Pengadilan atas nama Terpidana David Nusa Wijaya alias Ng Tjuen Wie.

Kegiatan penyerahan uang pengganti dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama Terpidana David Nusa Wijaya alias Ng Tjuen Wie dilaksanakan dengan memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan menerapkan 3M. (K.3.3.1)

Jakarta, 24 Maret 2021
Sumber:Kepala Pusat Penerangan Hukum
LEONARD EBEN EZER SIMANJUNTAK, SH. MH.

Keterangan Lebih lanjut dapat menghubungi 
Mohamad Isnaeni, SH. / Kasubid Kehumasan

Berita dengan Judul: PPA:Kejagung RI,Serahkan Uang Pengganti Terkait Perkara TIPIKOR,David Nusa Wijaya Ke,Jaksa Eksekutor Terbit juga di: LIPUTAN4.COM. Reporter: Bagus Haryanto