Berita  

Potret Masyarakat Ciluluk Dukung Keputusan MK

INFAKTA.COM,BANDUNG – Potret Masyarakat Desa Ciluluk kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung yang mendukung Gibran menjadi Cawapres setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal capres-cawapres dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Jadi orang yang belum berusia 40 tahun tetap dapat mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres asalkan memiliki pengalaman sebagai kepala daerah atau dalam jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.

Pada momentum hari baik ini, kami tergerak menyampaikan sikap bersama yang didasari panggilan nurani, dorongan akal sehat dan kesadaran hakiki sebagai anak bangsa, sebagai warga Desa Ciluluk,” terang salah satu warga, Sabtu (21/10/2023).


Hal ini, mendapat tanggapan yang beragam di masyarakat, baik yang mendukung maupun tidak. Dukungan muncul, dari warga Desa ciluluk, ” Saya mendukung sepenuhnya hasil sidang keputusan MK, terkait batas umur Capres Cawapres, ” ucapnya, pada media Infakta.com.

Kami mengaku sangat bahagia dengan keputusan tersebut. Ia menuturkan dengan adanya keputusan MK tersebut sudah jelas banyak harapan untuk generasi muda bisa maju mencalonkan diri menjadi orang No 1 ( satu) ataupun No 2 ( dua) di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Kami berharap putra sulung Presiden Jokowi bisa menjadi pemimpin yang amanah dan siap mendukung untuk maju sebagai pemimpin di tingkat nasional,” ucapnya.

Dan kami mendoakan Mas Gibran bisa menjadi pemimpin yang amanah. Selain itu, ia berharap Gibran dapat mewujudkan harapan generasi muda.

” Sudah saatnya anak muda mempunyai peran yang strategis, artinya berprestasi dan pernah terpilih di pemilihan umum, ” pungkasnya. ( Asep bubu)