Potan AEAB Kecewa Pembatalan Sepihak Mediasi,Polda Sumut Akan Kita Panggil Untuk Ke Dua Kali PT.LIMAS

 

Menanggapi kasus pengrusakan tanaman yang dilakukan sekelompok masyarakat terhadap lahan garapan yang dikelola Kelompok Tani (Poktan) Arih Ersada Aron Bolon (AEAB) di Desa Durin Tonggal, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, akan ditindaklanjuti oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu).


“Kita tindaklanjuti,” sahut Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, saat dikonfirmasi wartawan, kemarin (22/4/2022) petikan dari Mimbar Umum On Line edisi tgl 24/4/2022.

Infakta.Com MEDAN-Dengan Didampingi Kuasa hukum Maja Simarmata SH., M.H Terkait Masalah Pengrusakan lahan Garapan Kelompok Tani Arih Ersada Aron Bolon (AEAB) Dusun 4 Kuta Lepar, dusun 5 Tebing Ganjang desa Durin Tonggal Kecamatan Pancur Batu yang sudah lebih setahun tidak juga selesai, Selasa 13 Desember 2022.

Terkait masalah tersebut penyidik dilaporkan terkait laporan dari Februari 2021 belum juga menjumpai titik terang.

Kembali Kelompok Tani Arih Ersada Aron Bolon (AEAB) mendatangi Kepolisian Derah Sumatera Utara (POLDASU) kedatangan mereka didampingi kuasa hukum Maja Simarmata.SH.M.H dalam rangka menghadiri mediasi oleh pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara bersama pihak ke tiga PT.LIMAS.

 

Alih alih berjalannya mediasi yang sudah ditentukan ternyata dari pihak ke tiga PT.LIMAS membatalkan surat panggilan dari Pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara bernomor B/3450/XII/2022/Ditreskrimum yang ditanda tangani Plt.Kasubdit I TP.KAMNEG Selaku Penyidik M.Syahrul A Rambe.S.Sos.S.H.M.H.Ajun komisaris Besar Polisi

Pemberitahuan pembatalan diberitahukan oleh pihak ke tiga PT.LIMAS kepada Subdit I Ditreskrimum Polda Sumatera Utara IPDA.Rahmat Ginting.SH melalui telephon selular yang diteruskan pembatalan sepihak kepada kuasa hukum Potan AEAB Maja Simarmata.S.H.M.H.

Aksi pembatalan sepihak tersebut mendapat kecaman dari Kelompok Tani Arih Ersada Aron Bolon ( Potan AEAB ) melalui sekretarisnya Ibu Rembah Br.Keliat mengatakan pembatalan sepihak yang dilakukan oleh pihak ke tiga PT.LIMAS adalah mencemoohkan badan legitimasi hukum yang sah di Negara Keaatuan Republik Indonesia.

“Coba bayangkan dengan seenak nya mereka membatalkan dua jam sebelum waktu mediasi hanya dengan telephon selular tanpa ada penjelasan yang jelas kepada pihak Kepolisian”ucap Rembah Br.Keliat.

Ini kan sama saja tidak menghormati pihak Kepolisian dan saya jelaskan kemaren pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara akan menindaklanjuti perkara kami ini oleh Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi (Petikan Mimbar Umum On Line Edisi Tgl 24/4/2022) ” ujar Rembah Br.Keliat Kepada media.

Lanjut Rembah br.Keliat ia meminta pihak Kepolisian untuk segera dihadirkan alat berat yang berada di lahan sengketa pengrusakan sebanyak 5 unit yang raib tanpa sepengetahuan pihak karena itu merupakan barang bukti Kepolisian Daerah Sumatera Utara diucapkan oleh Sekretaris Kelompok Tani AEAB Rembah Br.Keliat kepada pihak penyidik IPDA Rahmat Ginting sehingga memantik keributan di depan pintu masuk Direskrimum Polda Sumut.

Melalui pihak Dirkrimum akhirnya keributan kecil diselesaikan di aula Direskrimum Polda Sumut lantai II dengan kesepakatan untuk memanggil ulang kedua belah pihak dari PT.LIMAS dan Kelompok Tani AEAB di hari Senin 19.Desember 2022 Jam 14.00 Wib Di Ruang Unit I Subdit 1 Ditreskrimum Polda Sumut IPDA Rahmat Ginting.

Kuasa hukum Kelompok Tani Arih Ersada Aron Bolon Maja Simarmata.S.H.M.H.Harapannya mudah-mudahan mafia tanah di Sumatera Utara ini harus dibasmi dan tanah yang diusahai masyarakat harus kembali kemasyarakat, dan kepolisian harus bertindak tegas dan profesional dalam menjalankan tugas,”tutupnya.