Berita  

Pos Batas TTS Diperketat,Ratusan Kendaraan Tertahan

pos-batas-tts-diperketat,ratusan-kendaraan-tertahan

Pintu masuk Batuputih dijaga ketat,ratusan kendaraan tertahan

Liputan4.com


Dalam rangka menjalankan instruksi presiden terkait larangan mudik dan juga Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) guna pengendalian Covid 19, Pemda TTS melakukan penjagaan secara ketat di Pintu masuk Batuputih terhitung mulai tanggal 6-17 Mei 2021.

Bupati TTS,Egusem Pieter Tahun saat dikonfirmasi via WhatsApp mengatakan Pemda hanya menjalankan perintah presiden terkait larangan mudik dan PPKM mulai tanggal 6-17 Mei 2021.

“Kami hanya jalankan perintah perintah presiden sehingga akan dilakukan pengawasan secara ketat.
Bagi masyarakat yang melintas pintu masuk/keluar Batuputih wajib membawa surat hasi rapit test/swab atau sertifikat vaksin Covid 19”,ujar Bupati Epy.

Menurutnya Pemda ini adalah himbauan nasional sehingga wajib ditaati,jikalau ada pelanggaran silahkan berhadapan dengan aparat.
Rencananya penjagaan dilakukan 1x 24 melibatkan Tim gabungan terdiri TNI Polisi, BPBD, Pol PP dan Dinas Kesehatan.

Dandim TTS Letkol CZI Koerniawan Pramulyo, dikonfirmasi mengatakan Satgas Covid-19 melaksanakan Instruksi presiden tentang pelarangan Mudik terhitung sejak 6 Mei 2021 sd 17 Mei 2021 karna itu tim gabungan menjaga pintu masuk Batuputih.

Kegiatan ini di maksudkan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah TTS yang direncanakan penjagaan berlaku 1X24 Jam yang mana untuk pengamanan Idul Fitri ini Kodim 1621/TTS siagakan 47 Personil.

Dikatakan untuk larangan mudik tidak berlaku bagi Orang yang berobat/sakit, menjenguk keluarga kedukaan, Perjalanan Dinas bagi ASN harus dilengkapi dengan Cap Basah dari Eselon II, Kehamilan/Melahirkan, Mobil-mobil barang, Pengangkut BBM dan lain lain.

“Secara pribadi himbauan saya sejalan dengan arahan Presiden karna itu mari kita sama sama menjaga diri kita dan keluarga kita dari Covid-19, dimana Varian yg berbahaya dari Inggris, India dan Afrika Selatan sudah masuk.
Jangan sampai Negara kita menjadi seperti India,saya minta kita Patuhi protokol kesehatan dan larangan mudik”,ujarnya.

Kapolres TTS AKBP Andre Lebrian sebelumnya pada Kamis tanggal 6/5/2021 dikonfirmasi tentang larangan mudik mengatakan di Kabupaten TTS tetap diterapkan larangan mudik guna mencegah virus Covid 19.

Setiap orang yang hendak bepergian keluar wajib menunjukan surat rapit/swab dan sertifikat vaksin.
Selain itu guna pengamanan lebaran,Polres TTS melaksanakan operasi ketupat di pintu masuk Batuputih.

Pantauan Liputan4.com,Jumat 7/5/2021,banyak kendaraan roda dua maupun roda empat terpaksa harus berbalik arah dan membatalkan niat mereka menuju kupang.

Ratusan kendaraan roda dua maupun roda empat dan penumpang tujuan Kupang maupun arah sebaliknya tertahan di pos batas Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) dan Kabupaten Kupang.

 

Ket foto : Istimewa

Berita dengan Judul: Pos Batas TTS Diperketat,Ratusan Kendaraan Tertahan pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Simron Yerifrans