LIPUTAN4.COM, Salatiga- Pondok Pesantren AlHasan Merupakan Pondok Pesantren Putra dan Putri yang beralamat Jalan Imam Bonjol RT 3 Rw 1 Banyuputih Timur Kelurahan Sidorejo Lor kecamatan Sidorejo Kota Salatiga. Saat ini sudah mendapatkan Nomor Statistik Pesantren (NSP) dari Kementrian Agama.
Acara penyerahan Piagam Statistik dari Kementrian Agama kepada Pengasuh Pesantren Al Hasan pagi tadi. Dalam hal ini penyerahan tersebut melalui Kementerian Agama Salatiga. Acara tersebut berlangsung hikmat di Aula Pondok Pesantren Al Hasan pada Hari Kamis tanggal 27 januari 2022. Hadir Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kota Salatiga, H. Taufiqurrahman menyerahkan langsung kepada Pengasuh Pesantren Al Hasan Kyai Ma’arif.
Pengasuh Pesantren Al Hasan Kyai Ma’arif menyampaikan “terimkasih kepada H. Taufiqurrahman yang sudah berkenan hadir dalam acara serah terima Piagam Statistik dari Kementrian Agama semoga kedepannya Pondok Pesantren Al Hasan ini makin maju dan semoga para santri dan santriawan makin banyak menyerap ilmu agama di pondok ini” Kata Pengasuh Pesantren Al Hasan Kyai Ma’arif.
Hadir juga Alumni AlHasan salatiga Sumarlan dalam acara ini, Ia mengatakan ” saya bangga sebagai alumni Al Hasan Salatiga, semoga kedepannya Al Hasan Salatiga dapat mencetak sumber daya manusia yang unggul dan bermartabat. Serta berguna buat keluarga serta masyarakat sekitarnya”.
Pertimbangan ditetapkan NSP berdasarkan rekomendasi hasil verifikasi, validasi dan rekomendasi Kementerian Agama Salatiga. Bahwa Pesantren Al Hasan Salatiga dinyatakan telah memenuhi persyaratan untuk diberikan Nomor Statistik Pesantren.
Pesantren Al Hasan berhak menyelenggarakan pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat dengan mengimplementasikan nilai nilai Islam Rahmatan lil’alamin serta menjunjung tinggi nilai nilai Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.
Pesantren sekarang harus sesuai dengan persyaratan Undang Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Pesantren didirikan dan diselenggarakan untuk menyelenggarakan fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat. Varian dan model penyelengaraan Pesantren diakui sebagaimana fakta yang ada di masyarakat sesuai dengan kekhasan masing-masing. Ketentuan mengenai penjaminan mutu serta pendidik dan tenaga kependidikan diatur secara khusus berdasarkan kekhasan tradisi akademik Pesantren. Dalam penjaminan mutu, Pesantren membentuk Dewan Masyayikh dan Majelis Masyayikh yang diakui oleh pemerintah dan independen dalam pelaksanaan tugasnya.
Berita dengan Judul: Pondok Pesantren Al Hasan Salatiga Terima Piagam Statistik dari Kementerian Agama pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Jarkoni