Berita  

Polusi Udara Jakarta Terburuk di Dunia, Anggota DPR Santoso Pertanyakan Kinerja Pj Gubernur Heru

Jakarta- Udara Jakarta yang kian kritis karena polusi sudah lebih dari dua minggu ini sangat memprihatinkan serta menyengsarakan warga Jakarta. Polusi itu sepertinya merampas hak-hak kesehatan rakyat untuk dapat menghirup udara untuk hidup sehat terampas dari kampng halamannya sendiri.

Ini tidak boleh dibiarkan pimpinan DKI Jakarta yang saat ini dipimpin Pj. Gubernur Heru Budi Hartono sepertinya tidak maksimal dapat melakukan penanganan dalam rangka menghilangkan polusi yang menempatkan Jakarta sebagai tempat yang memiliki peringkat pertama polusi di dunia.


Demikian yang disampaikan Santoso anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat daerah pemilihan Jakarta III.

Yang bersangkutan sangat terpanggil untuk menyuarakan penanganan polusi udara ini dilakukan dengan cara extra karena sangat urgent serta akut jika dibiarkan dalam waktu lama.

Santoso menambahkan seharusnya dengan APBD yang besar dengan jumlah 83,7 trilyun rupiah tahun 2023 terbesar di Indonesia dari seluruh provinsi yang ada. “Seharusnya dapat segera memitigasi persoalan polusi udara yang kian kritis ini.

Pj. Gubernur dengan kewenangan yang dimilikinya dapat melakukan program yang khusus/diskresi dalam menangani polusi udara yang akut di Jakarta ini. Pj. Gubernur memang tidak dapat bekerja sendiri tanpa adanya dukungan dari DPRD DKI Jakarta yang memiliki fungsi pengawasan dan anggaran,” ujar Santoso, pada wartawan, Senin (28/8/2023).

Dalam keadaan yang urgensi ini DPRD juga harus memiliki kepekaan dan merespon cepat bagaimana bersama dengan Pj. Gubernur membuat program penanganan polusi udara di Jakarta. Kita berharap semua pihak baik Pj. Gubernur & DPRD kompak bersama bahu membahu melakukan pencegahan polusi udara ini.

Bukan hanya pada saling mendukung dalam hal moril tapi dalam bentuk dukungan anggaran. Kesampingkan dulu program yang bukan menjadi prioritas pemda DKI Jakarta pada tahun 2023 ini. Apalagi memberi Penyertaan Modal Daerah (PMD) kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dari Selisih Penggunaan Anggaran (SILPA) APBD tahun 2022.

DPRD DKI Jakarta sebagai lembaga legislatif memiliki peran yang sangat penting dalam program antisipasi penanganan polusi udara ini. Karena dukungan persetujuan anggaran untuk program penanganan polusi udara yang dilakukan oleh Pj. Gubernur sangat diperlukan. Persetujuan program beserta anggaran yang maksimal itu dapat dimungkinkan karena saat ini sedang dibahas pembahasan RAPBD Perubahan tahun 2023.

Timbulnya polusi udara yang akut di DKI Jakarta ini juga memberikan sinyal bagi kita bahwa pemanfaatan Pajak Kendaraan Bermotor jangan hanya “dialokasikan untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda & sarana transportasi umum saja sebesar 10% ” dalam pasal 8 ayat (5) UU nomor 28 tentang Pajak Daerah & Retribusi Daerah tahun 2009.

Namun harus ada pula pasal yang mengatur tentang adanya kewajiban untuk membuat program pencegahan polusi udara mengingat polusi udara lebih banyak ditimbulkan oleh asap kendaraan bermotor.

Besaran prosentasi pemanfaatan dari Pajak Kendaraan Bermotor pun harus dialokasikan untuk progran pencegahan polusi udara dengan maksimal guna mencegah polusi udara dengan masif & terintegrasi.

Menurut Santoso yang juga sebagai Kapokdan Baleg DPR – Fraksi Partai Demokrat juga menyampaikan bahwa UU Pajak Daerah harus diperbaiki/direvisi karena belum mengantisipa penangan polusi yang ditimbulkan akibat asap kendaraan bermotor.

“Saya akan mengusulkan agar UU tentang Pajak Daerah & Retribusi Daerah tahun 2009 untuk direvisi pada tahun 2024 yang memasukan dana dari pajak kendaraan bermotor dialokasikan untuk penanganan pencegahan polusi udara,”demikian Santoso menyampaikan.

Jika penanganan polusi udara masih datar-datar saja tidak dilakukan penanganannya dari sumber masalahnya menurut Santoso, warga Jakarta dapat melakukan clas action kepada pemda DKI Jakarta untuk memberi warning agar pencegahan ini wajib segera dituntaskan karena APBD Jakarta cukup besar berada pada peringkat pertama dari provinsi lain.