Liputan4.com, Sergai – Polsek Teluk Mengkudu, Polres Sergai, Polda Sumut, melakukan kegiatan operasi yustisi dalam rangka penerapan protokol kesehatan (prokes) dan PPKM mikro di Wilayah Kecamatan Teluk Mengkudu untuk mengendalikan penyebaran Virus Covid-19, pada Senin 04 Oktober 2021, pukul 09.00 wib s/d selesai.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang melalui Kapolsek Teluk Mengkudu AKP J Sagala menyampaikan Masih ditemukan masyarakat/ pedagang yang tidak menggunakan masker dan belum mengikuti Vaksinasi Covid-19 pada saat berjualan di Pasar Tradisional Pekan Sialang Buah Kecamatan Teluk Mengkudu.
“Masih ditemukan masyarakat/ warga yang tidak mematuhi prokes saat berbelanja,”ujarnya.
Lanjutnya, masih ditemukan masyarakat/ pengendara yang tidak tertib berlalu lintas dan tidak menggunakan helm.
“Kami juga memberikan himbauan dan teguran di tempat-tempat keramaian atau pelanggaran prokes,”katanya.
Kapolsek menambahkan,
memutar balik kendaraan R2 maupun R4 yang tidak mematuhi prokes.
“Memberikan teguran lisan dan tindakan phisik kepada pelanggar prokes. Dan membagikan masker kepada warga yang tidak menggunakannya setelah dilakukan teguran atau tindakan,”tutup AKP J Sagala. (Dmk)
Berita dengan Judul: Polsek Teluk Mengkudu Lakukan penerapan Prokes dan PPKM pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Sarianto Damanik