Liputan4.com, Sergai – Dalam Rangka Penerapan PROKES dan PPKM MIKRO di Wilayah Kecamatan Teluk Mengkudu untuk mengendalikan penyebaran Virus Covid-19, Polres Sergai, Polda Sumut melalui Polsek Teluk Mengkudu melaksanakan Ops Yustisi, selasa (02/11/2021) sekira pukul 09.00 wib.
Pelaksanaan Kegiatan Operasi Yustisi Gempur Covid – 19 Polsek Teluk Mengkudu di Willayah Kecamatan Teluk Mengkudu ini mengacu pada dasar dasar sebagai berikut :
a. UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
b. Instruksi Presiden (INPRES) No. 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokoler kesehatan.
c. Inmendagri No. 17 Tahun 2021 tentang Pepanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
d. Inmendagri No. 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Inmendagri Nmr 17 Thn 2021 Ttg Pepanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro dan mengoptimalkan Posko penanganan Covid 19 di tingkat Desa dan Kelurahan utk pengendalian penyebaran Virus Covid 19.
e. Inmendagri Nmr 23 tahun 2021 tanggal 20 Juli 2021.
Ttg PPKM berbasis Mikro dan mengoptimalkan Posko penanganan Covid 19 di tingkat Desa/ Kelurahan utk pengendalian Covid 19.
f. Instruksi Gubernur Sumatera Utara No.188.54/26/INST/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
.
g. Perda Provinsi Sumatera Utara No. 01 Tahun 2021 tanggal 03 Juni 2021 ttg Penegakan Displin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
h. Instruksi Bupati Serdang Bedagai Nmr : 18.2/443/4046/2021 tgl 6 Juli 2021 Tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam rangka pengendalian penyebaran Virus Covid 19 di tingkat Desa dan Kelurahan utk mengendalikan penyebaran Virus Covid 19 di Kab Serdang Bedagai.
Kapolsek Teluk Mengkudu AKP J Sagala melalui Kasubbaghumas AKP Sopian kepada wartawan secara tertulis menyampaikan masih ada ditemukan masyarakat yang melanggar Prokes diantaranya yakni, Masih ditemukan masyarakat/ pedagang yang tidak menggunakan masker dan belum mengikuti Vaksinasi Covid-19 pada saat berjualan di Pasar Tradisional Pekan Sialang Buah Kec. Teluk Mengkudu.
Masih ditemukan masyarakat/ warga yg tdk mematuhi prokes saat berbelanja.
Masih ditemukan masyarakat/ pengendara yg tdk tertib berlalu lintas dan tdk menggunakan helm.
Masih adanya ditemukan masyarakat yang melanggar Prokes, petugas melakukan tindakan dengan
memberikan himbauan dan teguran di tempat-tempat keramaian atau pelanggaran prokes.
Memutar balik kendaraan R2 maupun R4 yg tidak mematuhi prokes. Memberikan teguran lisan dan tindakan phisik kpd pelanggar prokes. Membagikan masker kepada warga yang tidak menggunakannya setelah dilakukan teguran atau tindakan.
” Kami tetap mensosialisasikan kepada masyarakat tentabg ADAPTASI KEBIASAAN BARU (AKB) #dengan menjalankan aktifitas seperti biasa namun tetap mematuhi protokol kesehatan, Setiap beraktifitas di luar rumah wajib menggunakan masker” Ujarnya.
“Rajin mencuci tangan dengan menggunakan sabun pada air yg mengalir. Menjaga jarak minimal 1 – 2 meter. Asupan makanan bergizi untuk menambah imun tubuh” Tuturnya
Lebih lanjut dihimbau, “Bila ada gejala demam, batuk dan pilek segera periksakan diri ke faskes terdekat. Kepada pemilik usaha agar menyediakan fasilitas cuci tangan, air mengalir dan sabun” Ujarnya Sopiyan berharap.
Atas Ops Yustisi Ini, petugas melakukan tindakan berupa teguran lisan sebanyak 25 orang kepada masyarakat yang melanggar Prokes.
Ops Yustisi Ini melibatkan tim gabungan sebanyak 8 orang personil diantaranya,
Polri 6 personil, TNI 1 personil dan Trantib 1 personil. (Dmk)
Berita dengan Judul: Polsek Teluk Mengkudu Laksanakan Ops Yustisi pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Sarianto Damanik