LIPUTAN4.COM, SERGAI – Polsek Teluk Mengkudu, Polres Sergai, Polda Sumut, melakukan Operasi Yutisi peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan serta Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terkait pencegahan penyebaran Virus Covid-19 Corona,di Desa Pekan Sialang Buah Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai),
Senin (2/8/2021) Pukul 12.00 Wib.
Giat itu pun berdasarkan
UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia.
Dan Instruksi Presiden (INPRES) No. 6 Tahun 2020,
Pergub No. 34 Tahun 2020,
Perbup No. 35 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan.
Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang SH melalui Kapolsek Teluk Mengkudu, AKP J. Sagala mengatakan,
operasi yustisi penerapan protokol kesehatan (Prokes) dan PPKM Mikro masih ditemukan masyarakat khusus
para Pedagang di pekan Sialang Buah yang tidak menggunakan masker pada saat melakukan aktivitas di luar rumah.
” Penerapan prokes Personil Polri /TNI dan Dinas Kesehatan memberikan arahan kepada masyarakat dan pedagang di Pasar Pekan Sialang Buah untuk tetap mematuhi himbauan Pemerintah terkait Protokol Kesehatan,” ujar Kapolsek AKP. J.Sagala.
Kapolsek menambahkan,
saat melaksanakan antisipasi penyebaran Covid -19, di wilayah hukum Polres Sergai Desa Pekan Sialang Buah yang dilaksanakan anggota TNI, 4 personil, Polri,6 personil bersama Dinas Kesehatan 1orang, di temukan 25 warga yang tidak mengindahkan imbauan prokes.
” Kita berikan himbauan kepada 25 orang warga dengan tindakan teguran dan Personil juga membagikan masker kepada 4 orang yang tidak memakai masker. Giat Operasi Yustisi Polsek Teluk Mengkudu berjalan aman, tertib dan lancar,” tutupnya. (Dmk)
Sumber Kasubag Humas Polres Sergai.
Berita dengan Judul: Polsek Teluk Mengkudu Himbau PPKM Warga Pekan Sialang Buah Sergai pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Sarianto Damanik