Berita dengan Judul: Polsek Teluk Mengkudu Giat Ops Yustisi pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Sarianto Damanik
Polsek Teluk Mengkudu Giat Ops Yustisi
Liputan4.com, Sergai – Polsek Teluk Mengkudu Polres Sergai Polda Sumut melaksanakan kegiatan (Giat) Ops Yustisi sabtu (26/06/2021) bertempat di Stationer Pengguna Jalan Umum di Simpang Tiga Pekan Dusun V Desa Pekan Sialang Buah Kec Teluk Mengkudu Kab Sergai (Sumut).
Kegiatan operasi Yustisi yang dilakukan Polsek Teluk Mengkudu ini dalam rangka peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan serta Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terkait pencegahan penyebaran Virus Covid-19 Corona.
Ops Yustisi Ini dilandasi Dasar,
a. UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia.
b. Instruksi Presiden (INPRES) No. 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokoler Kesehatan.
c. Inmendagri No. 03 Tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
d. Pergub No. 34 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan.
e. Perbup No. 35 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan.
Diketahui Jumlah personil gabungan yang dilibatkan yakni, POLRI 5 Orang, TNI 4 Orang, SATPOL PP 1 Orang, PUSKESMAS = 1 Orang.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang melalui Kasubbag Humas AKP Sopian kepada media ini dihari yang sama mengungkapkan, Jumlah temuan Perorangan 65 Orang tidak gunakan masker 10 Orang.
” Kepada 10 orang masyarakat yang melanggar Prokes diberikan sanksi berupa himbauan” ungkap Kassubag Humas. (Dmk)