Liputan4.com, Sergai – Polsek Teluk Mengkudu, Polres Sergai, Polda Sumut giat Operasi Yustisi dalam peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan (Prokes) serta pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro, terkait pencegahan penyebaran virus Covid-19.
Senin (12/06/2021) Pukul 9:30 WIB. Dusun 1, Desa Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai ( Sergai).
Giat ini berdasarkan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia dan Instruksi Presiden (INPRES) No. 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokoler Kesehatan (Prokes).
Selanjutnya Inmendagri No. 03 Tahun 2021, tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat, Serta Pergub No. 34 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan( Prokes).Dan Perbup No. 35 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.
Kapolsek Teluk Mengkudu, Ajun Komisaris Polisi (AKP) J. Sagala, Usai Kegiatan mengatakan, Giat ini bagian dari pelayanan Polri, dengan melibatkan Sinergitas TNI- Polri, ditambah personil Satpol PP, dari giat tersebut pihak kami menghimbau kepada masyarakat yang menjalani rutinitas agar selalu mengunakan masker, menjaga jarak, selalu mencuci tangan, hindari kerumunan” Papar J. Sagala.
“Dari giat itu, lanjut Kapolsek bagi pengendara yang melintasi Desa , dan yang berbelanja ke grosir pihak kami membagikan masker kepada mereka yang tidak memakai masker, serta tetap memberikan himbauan prokes guna menekan penurunan covid-19, yang saat ini masih menjadi pandemi.
Kami juga, akan memberikan tindakan berupa sanksi Pus up, bagi mereka yang kedapatan tidak mengikuti Prokes,
Kesadaran diri sendiri sangat penting
Untuk menekan angka penurunan covid 19 yang hingga saya ini masih menjadi pandemi. Tutup “Kapolsek. (Dmk)
Sumber : Kasubag Humas Polres Sergai.
Berita dengan Judul: Polsek Teluk Mengkudu, Giat Operasi Yustisi. pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Sarianto Damanik