Liputan4.com, Sergai – Polsek Tanjung Beringin Res Sergai, Polda Sumut terus berupaya menggempur Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19 melalui Operasi Yustisi.
Giat ini dengan menerapkan protokol kesehatan dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, pada Minggu (31/10) pukul 09.00 wib s/d selesai berlokasi Dusun VIII Desa Pekan Kecamatan Tanjung Beringin
Kabupaten Sergai.
Demikian berdasarkan diantaranya, Instruksi Gubernur Sumatera Utara No.188.54/31/INST/2021. Tanggal 26 Juli 2021 ttg PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 serta mengoptimalkan Posko penanganan virus Covid 19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Virus Covid 19.
Perda Provinsi Sumatera Utara No. 01 Tahun 2021 tanggal 03 Juni 2021 ttg Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
Ditambahkan, Instruksi Bupati Serdang Bedagai Nomor 18.2/443/4046/2021 tgl 6 Juli 2021 Tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam rangka pengendalian penyebaran Virus Covid19 di tingkat Desa dan Kelurahan utk mengendalikan penyebaran Virus Covid 19 di Kabupaten Serdang Bedagai.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang melalui Kapolsek Tanjung Beringin AKP Marhalam Napitupulu menyampaikan bahwa masih ditemukan masyarakat yang tidak menggunakan masker pada saat melakukan aktivitas diluar rumah terutama saat berbelanja.
“Masih ditemukannya masyarakat/warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan saat beraktivitas, untuk itu kami berikan himbauan dan teguran”Ujarnya.
Selain itu, sebut Kapolsek, petugas memberikan himbauan kepada pengusaha dan masyarakat agar tetap mengindahkan mematuhi protokol kesehatan dan peraturan pemerintah lainnya untuk pencegahan penyebaran dan pemutusan mata rantai virus Covid-19.
“Saat beraktivitas agar kiranya tetap mematuhi protokol kesehatan, agar kita terlepas dari penularan Covid-19 ” Tutupnya. (Dmk)
Berita dengan Judul: Polsek Tanjung Beringin Terus Gempur Covid-19 Melalui Ops Yustisi pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Sarianto Damanik