LIPUTAN4.COM, SERGAI – Polsek Tanjung Beringin, Polres Sergai, Polda Sumut, melaksanakan operasi yustisi oleh tim gempur covid-19 di Dusun VIII Desa Pekan Tanjung Beringin Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Sergai.
Dalam kegiatan ini dalam rangka penerapan Prokes dan PPKM
Level 3 untuk mengendalikan penyebaran virus Corona (Covid-19) di Kecamatan Tanjung Beringin. Jumat(1/10).
Kapolsek Tanjung Beringin, AKP. Marhalam Napitupulu mengatakan giat operasi yustisi oleh tim gempur covid-19 sebanyak dilibatkan 3 personil Polri, 2 Personil Pol Air 2 dan Satgas
Desa sebanyak 2 orang, 1 orang Satgas Kecamatan.
” Operasi yustisi masih banyak Masyarakat yang tidak menggunakan masker pada saat melakukan aktivitas diluar rumah terutama saat berbelanja,”ujar Marhalam.
Selain itu, sambung Kapolsek.
Masih ditemukanya Masyarakat/warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan (PROKES)
saat beraktivitas berbelanja.
Sehingga Tim satgas Gempur Covid-19 memberikan himbauan dan teguran dengan mengambil langkah langkah.
Pertama, Memberikan Himbauan kepada Pengusaha dan masyarakat agar tetap mengindahkan mematuhi protokol kesehatan dan peraturan pemerintah lainnya untuk pencegahan penyebaran
dan pemutusan mata rantai virus Covid-19.
Kedua, Mensosialisasikan kepada masyarakat tentang ADAPTASI KEBIASAAN BARU dengan menjalankan aktifitas seperti biasa namun tetap mematuhi protokol kesehatan.
Terakhir, Satgas Covid-19 juga memberikan menghimbau pengusaha dan masyarakat MENDISIPLINKAN DIRI, untuk berdiam diri di rumah bila tidak
ada kepentingan mendesak diluar rumah,”ungkapnya.
“Dalam operasi yustisi, satgas covid-19 memberikan tindakan lisan sebanyak 4 orang,”pungkas Kapolsek. (Dmk)
Berita dengan Judul: Polsek Tanjung Beringin Operasi Yustisi team Gempur Covid-19 pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Sarianto Damanik