Pelaku curat, SAL alias Tole saat menjalani pemeriksaan di Polsek Rambutan Kota Tebing Tinggi.
TEBINGTINGGI-Infakta.com
Personil Unit Reskrim Polsek Rambutan, yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda T Samosir berhasil melakukan penangkapan terhadap SAL alias Tole (34) warga Jalan Dr Hamka, Gang Keluarga, Lingkungan II, Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi, Sumut yang merupakan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).
Kapolsek Rambutan AKP H Samosir SPd melalui Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Kamis (20/1/2022) siang kepada wartawan membenarkan adanya penangkapan terhadap SAL alias Tole, pelaku pencurian dengan pemberatan, yang penangkapannya dilakukan pada Rabu (19/1/2022) sore sekitar pukul 15.00 WIB, di kediaman pelaku.
Diungkapkan Kasubbag Humas, penangkapan terhadap pelaku berawal dari adanya laporan ke Polsek Rambutan Polres Tebing Tinggi dari Wahyuli Lubis (54) warga Jalan KF Tandean, Lingkungan I, Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi, pada Kamis (23/12/2021) pagi sekitar pukul 07.30 WIB lalu, yang mengaku jika gudang miliknya yang berada di Jalan KF Tandean telah dibobol pelaku pencurian.
“Pelaku berhasil masuk ke dalam gudang milik korban dengan cara menjebol dinding bagian belakang gudang yang terbuat dari seng. Setelah berhasil masuk, pelaku lalu mengambil 1 lembar seng dan 1 unit Mesin Molen dari dalam gudang dan langsung kabur melarikan diri,” ungkap Kasubbag Humas.
Usai menerima laporan korban, personil unit Reskrim Polsek Rambutan selanjutnya melakukan olah TKP serta penyelidikan, hingga akhirnya mengetahui identitas pelaku pencurian dan berhasil meringkus pelaku dari kediamannya. Pelaku beserta barang bukti 1 unit Mesin Molen beserta 1 lembar seng selanjutnya dibawa ke Polsek Rambutan guna menjalani pemeriksaan.
“Kini pelaku telah ditahan, dan akibat perbuatannya pelaku akan dijerat dengan melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke 3e KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegas Kasubbag Humas AKP Agus Arianto. (RP)