Polsek Rambutan Ringkus Tiga Pelaku Curat Seorang Diantaranya Masih Remaja

Personil Unit Reskrim Polsek Rambutan Polres Tebing Tinggi mengapit ketiga pelaku curat.

 


TEBINGTINGGI-Infakta.com
Personil Unit Reskrim Polsek Rambutan Polres Tebing Tinggi, yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Rambutan Ipda T.P Damanik berhasil meringkus tiga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat). Satu diantara tiga pelaku adalah merupakan seorang remaja.

Kapolsek Rambutan AKP M Samosir S.Pd melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Minggu (15/4/2022) siang kepada wartawan mengatakan bahwa ketiga pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut ditangkap di sekitar kediamannya masing – masing pada Rabu (13/4/2022) subuh sekira pukul 05.00 WIB.

“Ketiga pria pelaku curat tersebut adalah RZ (16) remaja warga Jalan Merpati, Lingkungan III, Kelurahan Teluk Karang, BS alias Batara (27) warga BTN Griya Bulian Permai Blok A no 27, Kelurahan Pinang Mancung dan HG alias Agun (31) warga Jalan Beo, Kelurahan Teluk Karang, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi”, ungkap Kasi Humas.

Disebutkan, sebelumnya Jumat (8/4/2022) dini hari sekira pukul 02.00 WIB, ketiga pelaku melakukan pencurian di kediaman Nadia Satika (18), yang berada di Jalan Merpati, Lingkungan II, Kelurahan Pinang Mancung, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi. Ketiga pelaku masuk ke rumah korban dengan cara memanjat dinding dan membuka paksa jendela rumah korban.

“Usai berhasil masuk ke dalam rumah korban, para pelaku kemudian mengambil barang – barang milik korban berupa 1 unit sepeda motor Honda GL 100 warna hitam beserta uang tunai sebesar Rp 800 ribu dan 1 buah tabung gas warna hijau seberat 3 Kg, hingga membuat korban harus mengalami kerugian sebesar Rp. 3 juta”, ujar AKP Agus Arianto.

Keberatan dengan perbuatan para pelaku, korban Nadia Satika, Selasa (12/4/2022), akhirnya melaporkan peristiwa pencurian yang dialaminya ini ke pihak kepolisian Polsek Rambutan. Dari tangan ketiga pelaku, petugas akhirnya berhasil menemukan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda GL 100 warna hitam milik korban.

Ketiganya pelaku beserta barang bukti selanjutnya diamankan ke Polsek Rambutan untuk proses lebih lanjut. Dan akibat perbuatannya, ketiga pelaku akan di jerat dengan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 4 dari KUHPidana. (RP)