Polsek Rambutan Kota Tebing Tinggi Ringkus Dua Pelaku Curat

Kedua pelaku curat bersama barang bukti yang berhasil ditangkap Polsek Rambutan.

TEBINGTINGGI-Infakta.com
Personil Polsek Rambutan yang dipimpin Kapolsek AKP Hotman Samosir S.Pd, berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3, 4 dan 5 dari KUHPidana.


Kini kedua pelaku, DR alias Dedi (42) serta S alias Hendri (31), warga Jalan Gunung Arjuna Lingkungan II dan warga Jalan Bukit Selamat Lingkungan I, Kelurahan Mekar Sentosa, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, yang ditangkap Kamis (13/10/2022) sore sekira pukul 18.00 WIB, di Kampung Tempel, Desa Paya Bagas, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, telah ditahan di Polsek Rambutan.

”Kedua pelaku melakukan aksi pencurian di kediaman korban, Siti Rani Sitinjak (29) di Jalan Bukit Selamat, Lingkungan II, Kelurahan Mekar Sentosa, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, pada Minggu (25/9/2022) dini hari sekira pukul 01.00 WIB”, terang Kapolsek Rambutan AKP Hotman Samosir melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Jumat (14/10/2022).

Dari tangan kedua pelaku turut disita barang bukti 1 unit televisi 40 inchi merk sharp, 1 unit speaker activ merk advance, 1 unit dispenser merk miyako, 2 unit kipas angin lantai, 1 unit kipas angin dinding, 1 unit pompa air merk panasonic, 1 unit handdryer merk techno, 1 buah galon air merk aqua, 1 unit handphone lipat merk samsung warna putih serta 1 unit obeng bunga.

Diungkapkan Agus Arianto, sebelumnya Sabtu (10/9/2022) siang sekitar pukul 12.00 WIB lalu, korban pergi ke Balige Kabupaten Toba dan meninggalkan rumahnya dalam keadaan terkunci. Lalu sekitar sebulan lebih kemudian, tepatnya Rabu (12/10/2022) sore sekitar pukul 15.30 WIB, korban kembali ke rumahnya dan mendapati jika rumahnya sudah dalam keadaan berantakan.

”Sementara sepeda motor yang sebelumnya diparkir di ruang tamu didekat pintu masuk rumahnya, beserta sejumlah barang-barang berharga lainnya di dalam rumah sudah tidak ada. Korban juga menemukan jika jendela dan jerjak besi di kamar tidur bagian belakang rumahnya sudah dalam keadaan rusak karena dicongkel. Peristiwa ini selanjutnya dilaporkan korban ke Polsek Rambutan”, ungkap Agus Arianto.

Usai menerima pengaduan korban, Kapolsek AKP Hotman Samosir bersama Kanit Reskrim Ipda Ricard Saragih dan personil unit Reskrim Polsek Rambutan selanjutnya melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidetifikasi dan meringkus kedua pelaku pembobol rumah warga tersebut. (RP)