Berita  

Polsek Percut Seituan Berhasil Ungkap Kasus Kekerasan Genk Motor

polsek-percut-seituan-berhasil-ungkap-kasus-kekerasan-genk-motor

 

Sumut Liputan4.Com – Kapolsek Percut Seituan, Kompol M.Agustiawan didampingi Kanit Reskrim, Iptu Jafri Simamora dan Panit Reskrim Ipda Budi melakukan konferensi Pers penangkapan pelaku pencurian dengan kekerasan yang sempat viral beberapa hari lalu di media sosial yang terjadi di Jalan Pasar V Timur, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Rabu (16/11/2022) Pukul 15:30 Wib.


Kejadian yang berlangsung pada hari Sabtu, tanggal 12 November 2022 sekira pukul 15:00 Wib membuat Yuyun Triani (40) warga Jalan Tangkul l, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung melaporkan kejadian ke Polsek Percut Sei Tuan.

Berdasarkan laporan polisi nomor LP/2111/Xl/2022 SPKT Percut tanggal 14 Nopember 2022, Kanit Reskrim Iptu J Simamora dan Panit Ipda Budi mendapat informasi bahwa pelaku berada di salah satu sekolah yang berada di Percut, tidak membuang waktu, J. Simamora menuju lokasi dan mengamankan pelaku inisial AAH.

Setelah dilakukan interogasi, AAH mengakui perbuatannya dan memberitahukan teman – temannya yang terlibat dalam pencurian tersebut.

“Rombongan geng motor ini sekitar 40 orang mengendarai 20 sepeda motor berputar – putar dan melakukan pengecekan terhadap geng motor lain,” ucap Kapolsek Percut Seituan.

Rute pelaku pencurian dari Jalan Citraland mau menuju ke Tembung dan bertemu dengan korban FR (14).

“Salah satu temannya mengatakan bahwa itu musuhnya kita,” pungkas Kapolsek.

Genk motor yang diamankan tergabung dalam Pramed atau Prayatna Medan dan mereka mencari genk motor dari SMK 1 Kecamatan Percutseituan atau (ELSA).

Pelaku yang berhasil diamankan ada 4 orang, satu orang diantaranya seorang pelajar.

Inisial pelaku MFS (18), OTK (20), AAH (17), FA (18) dan R belum tertangkap.

“Hal ini nanti akan segera kami koordinasikan dengan pihak sekolah dan pihak terkait untuk mekanisme pengamanannya,” jelasnya.

Adapun pasal yang diterapkan adalah pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 dengan ancaman hukuman diatas 9 tahun penjara

Barang bukti sepeda motor yang digunakan pelaku berupa 3 unit Honda vario saat ini diamankan Polsek Percut Sei Tuan, 1 buah tas ransel warnah hitam, 1 buah kaos hitam yang digunakan pada saat penyerangan, 1 buah celana Pramuka yang digunakan pada saat penyerangan, 1 buah baju Pramuka (milik korban).(Abdi)

Berita dengan Judul: Polsek Percut Seituan Berhasil Ungkap Kasus Kekerasan Genk Motor pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Abdi Sumarno