LIPUTAN4.COM, SERDANG BEDAGAI – Unit Reskrim Polsek Perbaungan, Polres Serdang Bedagai (Polres Sergai) Polda Sumatera Utara (Polda Sumut) kembali sukses mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat).
Ketiga tersangka pelaku yang diciduk petugas, Izuan Riranda alias Randa (29) warga Dusun VII, Desa Citaman Jernih dan Pasangan suami istri (Pasutri), Rama Mahendra alias Rama (32) dan Juliana alias Juli (39) warga Dusun Nangka Desa Melati II, Kecamatan Perbaungan.
Selain itu, petugas juga menyita barang bukti dari tersangka Izuan Rirandra alias Randa berupa uang Rp410 ribu,1 unit Laptop merk Asus serta sarung Laptop warna hitam merk Eboni dan 2 potong Broti.
Sedangkan dari tersangka pasutri, disita uang Rp1.950.000, 1 unit sepeda BMX warna silver, 1 unit TV merk Samsung 21 inch, 1 unit Handphone Vivo Y12 warna hitam maron, dan 1 unit Handphone Vivo Y11 warna hitam biru.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang SH,MHum didampingi Kapolsek Perbaungan AKP Viktor Simanjuntak serta Kanit Reskrim IPDA Zulpan Ahmadi SH, Rabu (15/9/2021) kepada wartawan mengatakan, ketiga pelaku diamankan dari lokasi yang berbeda.
“Penangkapan terhadap para tersangka menindak lanjuti laporan korban Tengku Julianti (43) warga Dusun Nangka, Desa Melati II, Kec. Perbaungan, Kab. Serdang Bedagai. Sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/218/IX/2021/SU/RES SERGAI/ SEK PERBAUNGAN, tanggal 12 September 2021, tentang tindak pidana pencurian,” terang kapolres.
Ditambahkan Kapolsek, bahwa korban, Sabtu (11/9/2021) sekira pukul 08.00 WIB, baru pulang dari Banda Aceh lalu mengecek rumah dan ternyata rumahnya kemalingan adapun barang yang hilang yaitu berupa 1 unit laptop merek ASUS, 3 buah cincin emas seberat 10 gram, 3 buah gelang emas seberat 12 gram, 1 unit Handpone merek galaxy grand prime, 1 buah hardisk, 13 bungkus rokok beserta uang tunai sejumlah Rp600 ribu.
Kemudian, kata Kapolsek, korban dan saksi mencoba mencari disekeliling rumah tetapi tidak ketemu.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp28 juta dan merasa keberatan serta membuat laporan pengaduan ke Polsek Perbaungan agar pelaku dapat ditangkap dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Selanjutnya Kanit Reskrim dan Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti untuk mengetahui pelaku pecurian tersebut dan diketahui diduga kuat pelakunya bernama Renda
Kemudian, Selasa tanggal 14 September 2021 sekira pukul 00.15 WIB, Kanit Reskrim mendapat informasi bahwasannya tersangka Renda sedang bermain Warnet di Jalan Waringin Desa Melati II.
Tanpa membuang waktu Tim langsung bergerak dan melakukan penangkapan terhadap tersangka Renda yang sedang berada didalam Warnet bermain Game Online.
Setelah dilakukan interogasi cepat terhadap tersangka Renda dan mengakui bahwasannya telah melakukan pencurian di rumah korban Tengku Julianti dengan cara mendorong pintu Warung milik korban yang sebelumnya diganjal dengan kayu.
Tersangka juga mengakui telah mengambil barang – barang milik korban. Kemudian dilakukan pengembangan terhadap para pelaku yang telah memberikan pertolongan jahat menjualkan barang hasil curian dari tersangka Renda berupa 3 buah cincin emas seberat 10 gram dan 3 buah gelang emas seberat 12 gram.
Dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka Rama dan Juli di rumahnya di Dusun Nangka Desa Melati II Kec.Perbaungan Kab.Sergai dan berhasil menyita barang-barang tersebut diatas dari kedua pelaku.
“Kemudian ketiga tersangka Izuan Riranda, Rama Mahendra dan Juliana dibawa ke Mako Polsek Perbaungan untuk dilakukan Pemeriksaan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya,” Pungkas Kapolsek. (Dmk)
Berita dengan Judul: Polsek Perbaungan Ciduk Pasutri Dan Seorang Warga Perbaungan Kasus Curat pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Sarianto Damanik