Liputan4.com, Sergai – Dalam upaya mengendalikan dan mencegah penyebaran wabah virus corona COVID-19, Polres Sergai, Polda Sumut, melalui polsek Pantai Cermin melaksanakan kegiatan Ops Yustisi di Wilkum Polsek Pantai Cermin, tepatnya di desa Pantai Cermin kanan kecamatan Pantai Cermin, kabupaten Serdang Bedagai, Sumut. Pada hari jumat (25/6/2021) pada pukul 09.00 Wib s/d selesai.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP ROBIN SIMATUPANG SH M.Hum yang melalui kapolsek Pantai Cermin AKP TEDDY NAPITUPULU SH. mengatakan kegiatan operasi yustisi tersebut melibatkan dari kepolisian sebanyak 7orang personil.
Para personil melakukan kegiatan operasi yustisi dengan cara memberikan himbauan kepada warga masyarakat dan pengelolah usaha untuk menerapkan disiplin protokol kesehatan dan menghindari kerumunan. Memberikan himbauan dan teguran terhadap masyarakat dan pengelolah usaha yang melanggar protokol kesehatan. Membubarkan kerumunan massa. Menghimbau pengusaha Rumah Makan agar untuk membatasi waktu operasionalnya hingga pukul 21.00 wib. Dan menghentikan kegiatan usaha Cafe/ hiburan.
Lanjutnya, para personil juga masih mendapati masyarakat yang melanggar protokol kesehatan yaitu perorangan sebanyak 15 orang dan personil memberikan sanksi yaitu berupa sanksi teguran lisan bagi mereka yang melanggar protokol kesehatan, tutup Napitupulu. (Dmk)
Sumber : Kasubbag humas polres Sergai.
Berita dengan Judul: Polsek Pantai Cermin melaksanaan kegiatan Ops Yustisi dalam rangka pengendalian Virus Covid 19. pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Sarianto Damanik