LIPUTAN4.COM, SERGAI – Polsek Pantai Cermin, Polres Sergai, Polda Sumut, melakukan operasi yustisi dan penyekatan terhadap para pengunjung yang akan ke objek wisata dalam rangka penerapan protokol kesehatan (prokes) dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro level I.
Giat ini dilakukan juga untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 di Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
Berlangsung di Jln Umum HT. Rijal Nurdin/Simp Belok Desa Kotapari Dusun III Kecamatan Pantai Cermin, Rabu (20/10) Pukul 12.00 wib s/d selesai.
Kapolsek Pantai Cermin, AKP Teddi Napitupulu, SH melalui Kasubag Humas AKP Sopian menjelaskan bahwa tim Satgas gempur covid-19 Kecamatan Pantai Cermin yang di pimpin oleh Waka Polsek Pantai Cermin melaksanakan penyekatan terhadap warga/masyarakat yang menuju ke objek wisata maupun sebaliknya dan memutar arah bagi masyarakat yang tidak memiliki Bukti Surat vaksinasi bagi masyarakat yang akan berkunjung ke objek wisata.
”Masih ditemukan warga yang tidak menggunakan masker pada saat melakukan aktifitas di luar rumah dan masih banyak masyarakat yang tidak melakukan vaksinasi,”ujarnya.
Lanjutnya, kemudian masih ditemukan masyarakat yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan saat keluar rumah dan pengendara Sepeda motor yang tidak tertib berlalu lintas seperti tidak menggunakan helm.
”oleh karena itu, kita memberikan himbauan kepada masyarakat agar mengindahkan/ mematuhi Protokol Kesehatan dan Peraturan Pemerintah lainnya untuk Pencegahan dan pemutusan mata rantai penyebaran Virus covid-19,”tutup AKP Sopian. (Dmk)
Berita dengan Judul: Polsek Pantai Cermin Lakukan Ops Yustisi dan Penyekatan Pengunjung Objek Wisata pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Sarianto Damanik