Liputan4.com, Sergai – Dalam rangka pengendalian Virus Covid 19 di indonesia khususnya di wilayah hukum (WILKUM) Polres Sergai Polda Sumut, Polsek Pantai Cermin melaksanakan kegiatan (Giat) Ops Yustisi, rabu (28/10/2021) sekira pukul 09.00 wib di Pasar Rakyat Desa pantai Cermin Kanan.
Kegiatan ini mengacu pada, 1, Dasar UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
2,Instruksi Presiden (INPRES) No. 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokoler kesehatan.
3.Inmendagri Nmr 26 THN 2021 tanggal 25 Juli 2021 ttg PPKM level 3, level 2 dan level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid 19 di tingkat Desa dan Kelurahan utk pengendalian penyebaran Covid 19.
4. Inmendagri Nmr 29 THN 2021 tanggal 02 Agustus 2021 ttg PPKM level 3, level 2 dan level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid 19 di tingkat Desa dan Kelurahan utk pengendalian penyebaran Covid 19.
5. Instruksi Gubernur Sumatera Utara No.188.54/31/INST/2021. Tanggal 26 Juli 2021 ttg PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 serta mengoptimalkan Posko penanganan virus Covid 19 di tingkat Desa dan Kelurahan utk pengendalian penyebaran Virus Covid 19.
6.*Instruksi Gubernur Sumatera Utara No.188.54/33/INST/2021. Tanggal 02 Agustus 2021 ttg PPKM Level 3 dan Level 2 serta mengoptimalkan Posko penanganan Covid 19 di tingkat Desa dan Kelurahan utk pengendalian penyebaran Covid 19.
7. Perda Provinsi Sumatera Utara No. 01 Tahun 2021 tanggal 03 Juni 2021 ttg Penegakan Displin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
8. Instruksi Bupati Serdang Bedagai Nmr : 18.2/180/4474/2021 tgl 27 Juli 2021 Tentang PPKM Level 3 dalam mengoptimalkan Posko penanganan Covid 19 di tingkat Desa dan Kelurahan utk pengendalian penyebaran Covid 19 di Kab Sergai.
9. Instruksi Bupati Serdang Bedagai Nmr : 18.2/180/4620/2021 tgl 03 Agustus 2021 Tentang PPKM Level 3 dalam mengoptimalkan Posko penanganan Covid 19 di tingkat Desa dan Kelurahan utk pengendalian penyebaran Covid 19 di Kab Sergai.
Tampak personil gabungan yang dilibatkan dalam operasi Yustisi Ini berjumlah 9 Personil. Diantaranya, Polri 5 Personil Yakni, Iptu Junaidi, Iptu CE Panjaitan, Bripka B Manik, Aiptu Witono, dan Aipda Ira Wijaya, sedangkan TNI dari koramil 4 personil.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang melalui Kasubbag Humas AKP Sopian kepada awak media secara tertulis menjelaskan, Bentuk kegiatan ini dengan melakukan Public Addres kepada masyarakat yg sedang mengisi BBM kendaraan dan para Pedagang Makanan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan, salah satu dengan menggunakan Masker dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
Kemudian memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang penerapan PPKM Level 3 di wilayah Kab. Sergai dan PPKM Level 4 di Kab Deli Serdang dan Kota Medan.
“Kami menghimbau kepada pemilik usaha Dagangan meminta kerjasamanya agar turut mengingatkan masyarakat/pembeli menggunakan Masker” Ujarnya,
Lebih lanjut dijelaskannya, “Kami menghimbau kepada warga yang berdagang agar kegiatannya tidak sampai larut malam hanya sampai pukul 20.00 wib” Imbuhnya mengakhiri.
Atas Ops Yustisi Ini, petugas masih mendapatkan masyarakat yang melanggar Prokes sebanyak 10 orang. Kemudian petugas memberikan sanksi berupa teguran lisan. (Dmk)
Berita dengan Judul: Polsek Pantai Cermin Laksanakan Giat Ops Yustisi Di Pasar Rakyat pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Sarianto Damanik