Liputan4.com, Pamekasan // Polsek Palengaan Polres Pamekasan melakukan pemasangan banner Imbauan tertib lalu lintas dan larangan melakukan balap liar (Bali) di sejumlah titik yang ada di lingkungan wilayah hukum Polsek Palengaan. Selasa 20/4/2021 siang
Kegiatan tersebut langsung dipimpin Kapolsek Palengaan Iptu Sri Sugiarto, dan didampingi Kanit Binmas, Aiptu Dhardiansyah, S.H., Kasihumas Aiptu Subaidi, S.H., Aipda Moh. Adi., Bripka Taufiq Hidayat, S.H., Bripda Ivan Fariyanto., Pak Marken, Banum Polsek Palengaan.
“Pemasangan banner imbauan agar tidak melakukan balap liar dilakukan untuk mendukung pelaksanaan Ops. Keselamatan Semeru 2021 Polres Pamekasan,”kata Iptu Sri Sugiarto
“Kegiatan ini juga bertujuan untuk menciptakan Kamseltibcarlantas di wilayah Hukum Polsek Palengaan yang aman, nyaman dan kondusif di tengah-tengah Masyarakat yang sedang melaksanakan ibadah puasa,”tuturnya
Kapolsek juga menjelaskan kegiatan ini dilakukan untuk mencegah balap liar yang biasa dilakukan di titik tertentu dan mencegah terjadinya kecelakaan yang diakibatkan dari balap liar
Adapun pemasangan banner Himbauan agar tertib lain dan tidak melakukan balap liar diantaranya di Jl. Raya Desa Banyupelle, Jl. Raya Palengaan, Dusun. Prapatan, Desa Palengaan Laok, Jl. Raya Palengaan, simpang 3 Pasar Palengaan, Di SPBU Ds. Larangan Badung, Depan Mapolsek, Simpang 3 Dsn. Prapatan, Ds. Palengaan Laok, Pasar Palengaan, Depan Toko Al Iktisab PP. Kebun Baru dan di tikungan barat PP. Kebun Baru dan Jembatan sempit Desa Rombuh
Untuk diketahui imbauan kepada pengandara berupa agar berhati-hati ada jembatan sempit, Kurangi kecepatan Stop, R4 agar jalan bergantian
Berita dengan Judul: Polsek Palengaan Pasang Banner Imbauan Tertib Lalin dan Tidak Melakukan Bali pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Chalik Redaktur/Korwil Jatim