Berita  

Polsek Palengaan Amankan 18 Unit Sepeda Motor Dalam Aksi Bali di Jalan Raya Palengaan Daja

polsek-palengaan-amankan-18-unit-sepeda-motor-dalam-aksi-bali-di-jalan-raya-palengaan-daja

Liputan4.com, Pamekasan // Gelar Razia Balap Liar, Jajaran Polsek Palengaan Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur berhasil mengamankan sebanyak 18 unit Sepeda Motor yang digunakan dalam kegiatan Balap Liar (Bali) di Jalan Raya Palengaan Daja Kecamatan Palengaan.

Kegiatan razia tersebut dipimpin langsung Kapolsek Palengaan Iptu Sri Sugiarto bersama 15 anggota polsek Palengaan pada selasa 27/4/2021 sore.


Iptu Sri Sugiarto Kapolsek Palengaan Menyampaikan bahwa razia tersebut dilakukan berdasarkan laporan dari warga sekitar lokasi dan tokoh masyarakat setempat terkait adanya kegiatan Balap Liar sudah sangat meresahkan dan menganggu pengguna jalan dan ketenangan masyarakat dalam melaksanakan ibadah Ramadhan.

“Berdasarkan informasi tersebut pihak kami langsung melakukan penyelidikan, ternyata memang benar di lokasi tersebut tiap sore hari jelang buka puasa ada balap liar yang sangat mengganggu pengguna jalan yang lain, karena mereka menutup jalan raya ketika sedang beraksi,”ungkapnya

Lebih lanjut Iptu Sri Sugiarto menegaskan untuk menciptakan rasa aman dan nyaman warga pengguna jalan dan masyarakat sekitar, maka Polsek Palengaan merencanakan razia secara mendadak, sergap dan tangkap, dan berhasil mengamankan 18 unit sepeda motor.

Polsek Palengaan Amankan 18 Unit Sepeda Motor Dalam Aksi Bali di Jalan Raya Palengaan Daja

“Untuk selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan Kasat Lantas Polres Pamekasan, agar melakukan penindakan dengan penilang terhadap pelaku balap liar tersebut,”papar Sri Sugiarto

Terlebih lagi menurutnya kegiatan balap liar tersebut selain membahayakan para pelaku yang masih remaja juga membahayakan baik pengendara lain maupun masyarakat sekitar.

“Razia untuk pelaku balap liar ini akan terus kita lakukan, karena kita tidak akan memberikan ruang para pelaku untuk melakukan kegiatan balap liar.” Jelas Sri Sugiarto

Sri Sugiarto berharap Semoga dengan razia ini dapat menjadi pembelajaran bagi mereka dan pembalap liar yang lain, agar tidak melakukannya lagi.

“Sementara 18 unit sepeda motor kini di amankan di Mapolres Pamekasan sebagai barang bukti dan sebagai sanksinya pelanggar bisa mengurus tilang setelah 14 hari, yaitu tanggal 12 Mei 2021,”pungkas Sri Sugiarto

Berita dengan Judul: Polsek Palengaan Amankan 18 Unit Sepeda Motor Dalam Aksi Bali di Jalan Raya Palengaan Daja pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Chalik Redaktur/Korwil Jatim