Liputan4 com. Palas, Lampung Selatan.
Jajaran Polsek Palas amankan AN, (20) warga Desa Bumi asri, Dusun Tepus Mulya RT / RW 02/02, Kecamatan Palas Kabupaten Lampung selatan, Pelaku Pidana Persetubuhan Anak di Bawah Umur. Rabu, (05/01/2022)
AN, di tangkap berdasarkan laporan (LG), orang tua korban (GM) 13 tahun, warga Dusun cita jaya RT/RW 004/005 Desa Bangunan Kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan, terkait Persetubuhan Anak di Bawah Umur.
Informasi yang di himpun Liputan4 com.
AN, (20) memaksa dan mengancam GM (13) untuk melakukan hubungan layaknya suami istri di rumah kosong di Dusun way buha Desa Bumi restu Kec. Palas Kab. Lampung Selatan.
Pada awalnya pelaku mengenal korban media sosial Facebook ( FB), sebulan yang lalu, selanjutnya pelaku mengajak korban bertemu di pinggir jalan desa rejo mulyo dan setelah bertemu korban di ajak ke salah satu rumah teman pelaku di desa bumi restu degan kondisi kosong.
Saat itulah pelaku melakukan aksinya dengan mengancam korban, pada awalnya korban menolak, karna di ancam akan membuka rahasia korban kepada orang tua korban, bahwa korban pernah melakukan hubungan badan sebelumnya dengan orang lain, padahal korban belum pernah melakukannya, karena korban takut sehingga korban menuruti kemauan pelaku.
Sementara sang ayah LG (54), sebelumnya tidak mengetahui kejadian itu menimpa anaknya, karna sang anak pergi pamitnya untuk kesekolahan, dia mendapatkan informasi kejadian dari temenya melalui telepon selulernya.
“Saya di telepon temen, kejadian yang menimpa anak saya, dan saya langsung kelokasi di situ sudah banyak warga yang mengepung rumah yang tempat pelaku melakukan aksinya terhadap anak saya, karna ini korbanya masih anak di bawah umur, kemudian saya melaporkan kejadian ini ke polsek palas.” kata dia, saat mendapampingi anaknya di polsek
Sementara itu, Kapolsel Palas Iptu Suandi membenarkan adanya laporan Persetubuhan Anak di Bawah Umur, yang di lakukan AN, (20) kepada GM (13) atas laporan LG (54). Atas laporan itu saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan korban secara intensif.
” Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B- 15 / I / 2022 / SPKT / POLSEK PALAS / POLRES LAMPUNG SELATAN / POLDA LAMPUNG, tanggal 4 Januari 2022.
Dengan kejadian itu pelaku di kenakan Pasal 81 ayat (2) Undang Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak”. Kata Kapolsek
Selanjutnya Kapolsek juga mengatakan telah melakukan olah TKP dan mengamankan barang bukti berupa,
1. 1 buah kasur
2. 1 buah celana pendek warna merah milik korban
3. 1 buah kaos putih tanpa merk milik korban
4. 1 buah celana dalam warna unggu merk essen milik korban.
Berita dengan Judul: Polsek Palas Amankan (AN) Warga Desa Bumi asri Pelaku Pidana Persetubuhan Anak di Bawah Umur pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Sri Widodo