Liputan4.com,Kalteng- Menanggapi wabah Covid-19 yang masih melanda hingga saat ini, Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng bersama polsek jajarannya terus meningkatkan disiplin penerapan protokol kesehatan (prokes) di lingkungan internalnya.
Hal tersebut pun diterapkan oleh Polsek Pahandut jajaran Polresta Palangka Raya dengan mendisiplinkan penerapan prokes kepada para personelnya maupun masyarakat yang memasuki serta berada di area markas komandonya, Jumat (9/4/2021) pagi.
Terlihat di sana, setiap orang yang memasuki area mako wajib mengikuti pemeriksaan suhu tubuh dan mencuci tangan menggunakan sabun, serta wajib untuk menggunakan masker dan menjaga jarak fisik, yang dilakukan oleh Unit Propam polsek tersebut.
“Ini merupakan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di kawasan internal Polsek Pahandut bersama Polresta Palangka Raya, mengingat pelayanan bagi masyarakat yang akan terus beroperasional,” ungkap Kapolsek Pahandut, AKP Erwin Togar H. Situmorang, S.I.K., S.H., M.H.
Selain menerapkan protokol kesehatan, kantor kepolisian yang berada di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, tersebut juga rutin untuk melakukan penyemprotan disinfektan di ruangan kantor hingga pelayanan sebelum maupun sesudah jam operasional.
“Semoga upaya yang kami lakukan ini dapat berdampak positif dalam pencegahan dan penanggulangan wabah Covid-19 di Kota Palangka Raya, serta dapat menjadi contoh bagi kantor pelayanan masyarakat lainnya,” tutup Erwin.
(7on)
Berita dengan Judul: Polsek Pahandut Perketat Disiplin Prokes Internal Cegah Resiko Penularan Covid-19 pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Antonius P